Mohon tunggu...
Profil
111 Poin
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum (UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA) yang melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Anak dan Narapidana.
Bergabung 25 Januari 2020
Statistik
2
235
0
0
0
0

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
220
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
235
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan