Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran II: Televisi dan Film

5 April 2021   18:33 Diperbarui: 5 April 2021   18:48 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa ini, aturan yang dipakai masih memakai aturan pada masa orde lama karena pemerintah menganggap aturan tersebut masih cocok dan digunakan sebagai alat propaganda politik. Salah satu propaganda politik yang sangat jelas ditunjukkan adalah film G30S/PKI yang selalu ditayangkan setiap tahunnya di TVRI. Film tersebut mengandung pesan propaganda di mana bangsa Indonesia harus tetap waspada terhadap PKI dan Soeharto. 

Landasan kebijakan film pada masa ini mengarah ke propaganda dan keuntungan finansial. Lalu, BSF juga menyusun pedoman-pedoman pada tahun 1980 dan juga Kode Etik Produksi Film Nasional pada tahun 1981 yang menginstruksikan bahwa sebuah film tidak boleh beredar jika berpotensi merusak kerukunan agama di Indonesia, membahayakan pembangunan kesadaran nasional, dan mengeksploitasi sentimen kesukuan, agama, keturunan atau memancing ketegangan.

Reformasi - sekarang

Pada masa ini, film sudah tidak digunakan sebagai alat propaganda karena pemerintah memberhentikan tayangan film yang mengandung pesan propaganda seperti G30S/PKI. Undang-Undang Perfilman di Indonesia melakukan revisi pada tahun 2009. Undang-Undang yang direvisi adalah UU No. 8 Tahun 1992 yang menjadi UU No. 33 Tahun 2009 yang isinya ditambahkan fungsi lain dari film yaitu: (1) Budaya; (2) Pendidikan; (3) Hiburan; (4) Informasi; (5) Pendorong karya kreatif; dan (6) Ekonomi. Pada Undang-Undang ini, film dilarang untuk menampilkan kekerasan, judi, narkotika, pornografi, provokasi SARA, pelecehan agama, tindakan melawan hukum, dan perendahan martabat manusia.

Daftar Pustaka

Ardiyanti, H. (2020). Perfilman Indonesia: Perkembangan dan kebijakan, sebuah telaah dari perspektif industri budaya. Kajian, 22(2), 163-179. DOI: 10.22212/kajian.v22i2.1521

Armando, Ade. (2014). Kegagalan Televisi Berjaringan dan Dampaknya pada Demokrasi di Indonesia. Jurnal Komunikasi Indonesia. 03(1). ISSN 2301-9816.

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. (2014). Siaran pers tentang peraturan menteri mengenai TV digital. kominfo.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun