Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Komunikasi di Bidang Penyiaran I: Radio

28 Maret 2021   12:31 Diperbarui: 30 Maret 2021   07:23 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. KEBIJAKAN SIARAN RADIO PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA
Radio di Indonesia pertama kali ada sekitar tahun 1920-an dan digunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda. BRV (Bataviase Radio Vereniging) merupakan siaran radio pertama di Indonesia yang didirikan di Jakarta, 16 Juni 1925. Dalam siarannya, Belanda melakukan propaganda perusahaan dan perdagangan. 

Perkembangan BRV menyebabkan pemerintah kolonial Belanda membuat peraturan-peraturan mengenai penyiaran radio. Radiowet merupakan Undang-Undang Radio yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1934 yang berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi siaran radio.

Setelahnya,  Nederlandsch-Indische Radio Omroep Maatschappij (NIROM), radio pemerintah Hindia Belanda saat itu memperluas program siarannya untuk menargetkan rakyat Indonesia. Siarannya berisi ceramah atau pidato dengan penyebaran doktrin "Etische Politiek" yaitu politik etis atau politik balas budi yang merupakan tanggung jawab moral Belanda (Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi) bagi kesejahteraan bumiputera. 

Pada saat itu, setiap siaran radio ketimuran yang ada di Indonesia wajib membayar pajak (luisbijdrage) sebesar F1,50 per bulannya yang dilakukan oleh NIROM. 

Terlebih lagi, radio ketimuran tidak mendapat subsidi dan kekuatan pemancarnya dibatasi sekitar 50 watt hingga 100 watt, serta izin penyiarannya dibatasi. Hal tersebut berbeda dengan NIROM yang izinnya tidak dibatasi, serta mendapat subsidi maupun kekuatan pemancar yang lebih tinggi.

Selain BRV, terdapat SRV (Soloche Radio Vereniging) yang didirikan di Solo, 1 April 1933 yang kemudian menjadi cikal bakal RRI. Pada 28 Maret 1937 di Bandung diadakan pertemuan seluruh radio ketimuran untuk mendirikan organisasi radio PPRK (Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran) yang bertujuan melawan monopoli siaran yang dilakukan oleh NIROM. PRKK tidak bertahan begitu lama kurang lebih dua tahun karena datangnya Jepang ke Indonesia pada bulan Maret 1942.

B. KEBIJAKAN SIARAN PEMERINTAHAN MILITER JEPANG

Pada era pendudukan Jepang, radio dijadikan alat propaganda dengan kebijakan yang jauh represif dan monopoli dibanding era penjajahan Belanda. Kantor Kebudayaan Jepang atau Bunkaka melakukan pengawasan dan sensor terhadap media massa baik cetak, radio, dan film yang dikontrol Hoso Kanri Kyoku. 

SRV dan radio siaran lain pada masa pemerintahan kolonial Belanda sudah dibubarkan oleh Jepang. Aset-aset serta berbagai alat siaran radio milik Belanda sebelumnya disita yang kemudian digunakan sebagai alat propaganda. 

Radio-radio warga di Jawa diambil dan dibawa ke bengkel reparasi untuk disegel gelombang penerimaannya supaya tidak dapat menerima siaran luar negeri, kecuali siaran refay dari Tokyo.

Dalam masalah konten, pemerintah Jepang menerapkan banyak kebijakan, seperti melarang semua Hoso Kyoku menyiarkan lagu Belanda dan musik Barat, penggunaan bahasa Belanda dan bahasa asing lain dilarang dan wajib berbahasa Indonesia, radio dijadikan alat untuk menanamkan semangat Busyido Seisyin atau semangat ksatria Jepang, sensor ketat diterapkan, serta terdapat siaran pengajaran Bahasa Jepang. Pada tanggal 8 Maret 1942, R. Maladi, Utojo, dan Sugoto diperintahkan untuk menghidupkan kembali pemancar dan melakukan siaran oleh komandan pasukan Jepang, H.Funabiki, sehingga pemancar bekas SRV kembali hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun