Kebijakan Haatzai Artikelen pada awalnya dibuat untuk memberikan sanksi pidana terhadap pers yang menyebarkan ujaran permusuhan, kebencian, dan penghinaan yang ditujukan kepada Belanda. Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Bagi individu atau kelompok yang melanggar pasal 28 ayat 2 akan diberikan sanksi.
DAFTAR PUSTAKA
Abar, A. (1995). Kisah Pers Indonesia 1996-1974. Yogyakarta: LKiS.
Achmad, Z. A. (2014). Perbandingan Sistem Pers dan Sistem Pers di Indonesia. Surabaya: Lutfansah Mediatama.
Hidayat, D. (2000). Pers dalam Revolusi Mei: Runtuhnya sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia.
Hill, T. (2011). Pers di Masa Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor.