Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Komunikasi di Bidang Media Cetak II (Tahun 1945 - 2020)

21 Maret 2021   18:51 Diperbarui: 21 Maret 2021   19:04 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan Haatzai Artikelen pada awalnya dibuat untuk memberikan sanksi pidana terhadap pers yang menyebarkan ujaran permusuhan, kebencian, dan penghinaan yang ditujukan kepada Belanda. Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Bagi individu atau kelompok yang melanggar pasal 28 ayat 2 akan diberikan sanksi.

DAFTAR PUSTAKA

Abar, A. (1995). Kisah Pers Indonesia 1996-1974. Yogyakarta: LKiS.

Achmad, Z. A. (2014). Perbandingan Sistem Pers dan Sistem Pers di Indonesia. Surabaya: Lutfansah Mediatama.

Hidayat, D. (2000). Pers dalam Revolusi Mei: Runtuhnya sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia.

Hill, T. (2011). Pers di Masa Orde Baru. Jakarta: Yayasan Obor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun