Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Politik dan Kebijakan Komunikasi

8 Maret 2021   19:12 Diperbarui: 8 Maret 2021   19:24 1376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Relevansi Sistem Politik dengan Kebijakan Komunikasi

Sistem Politik adalah sistem yang digunakan dalam suatu negara dan memiliki suatu pola yang tetap serta telah memiliki badan atau organisasi. Sistem politik terdiri dari struktur politik yang merupakan satu kesatuan dan memiliki fungsi masing-masing dengan tujuan mewujudkan cita-cita negara. Menurut sejarahnya, Indonesia memiliki sistem politik yang berganti-ganti, di antaranya sistem politik demokrasi liberal, sistem politik demokrasi terpimpin, dan sistem politik demokrasi pancasila (Kartiwa, 2013).

Sedangkan kebijakan komunikasi menurut Abrar (2008) didefinisikan sebagai peraturan yang mengatur komunikasi masyarakat yang dilakukan baik secara langsung (tatap muka) maupun secara tidak langsung (melalui media). Namun sampai saat ini kebijakan komunikasi yang dirumuskan masih menyangkut media massa (penyiaran, pers, dan film). Terdapat beberapa jenis kebijakan komunikasi di Indonesia, di antaranya: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Surat Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah. Beberapa contoh kebijakan komunikasi di Indonesia yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 53 Tahun 2000, Keppres No.153 Tahun 1999, juga Inpres No.6 Tahun 2001.

Apabila dicermati, kebijakan komunikasi disusun oleh lembaga-lembaga yang berada dalam sistem politik di sebuah negara, contohnya Undang-Undang yang disusun oleh DPR, Keputusan Presiden disusun oleh presiden, juga Surat Keputusan Menteri disusun oleh Menteri. Hal ini kemudian memperjelas bahwa keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena dengan adanya sistem politik maka akan tercipta kebijakan komunikasi yang dimaksudkan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat di suatu negara. 

Ragam Perspektif Politik terhadap Kebijakan

Menurut pemikiran Mazmanian dan Sabatier dalam Feis, I. (2009), analisis implementasi memiliki dua perspektif, yaitu perspektif administrasi publik dan perspektif ilmu politik. Dalam perspektif administrasi publik, implementasi awalnya dipandang sebagai pelaksanaan kebijakan secara tepat dan efisien. Namun, penelitian administrasi negara yang ada setelah masa akhir Perang Dunia II mengungkap bahwa agen administrasi publik tidak hanya dipengaruhi oleh mandat resmi, tetapi juga mendapat tekanan dari kelompok kepentingan, anggota lembaga legislatif, serta faktor-faktor dalam lingkungan politis. 

Sedangkan dalam perspektif ilmu politik, perspektif organisasi dalam administrasi publik dipatahkan dan pentingnya input dari arena luar administrasi disoroti, seperti ketentuan administratif, perubahan preferensi publik, serta teknologi baru dan preferensi masyarakat. Perspektif ilmu politik fokus pada seberapa jauh konsistensi antara output kebijakan dengan tujuannya (Feis, I., 2009).

Pendekatan analisis sistem politik dari Easton dalam ilmu politik termasuk dalam kategori pendekatan tingkah laku yang menekankan pada analisis tingkah laku masyarakat, sehingga tidak seperti pendekatan kelembagaan yang menekankan lembaga sebagai unit analisis dalam sistem politik. Sistem politik selalu berinteraksi dengan alam. Pendekatan sistem politik dari Almond menyatakan bahwa sistem politik dipengaruhi dan mempengaruhi lingkungan alam dan manusianya, sehingga perlu menggunakan, perspektif ekologis. Perspektif ekologis memberi keuntungan dengan mengarahkan perhatian pada isu politik secara lebih luas. Kita perlu menempatkan sistem politik dalam lingkungan agar penilaiannya objektif serta dapat mengetahui proses lingkungan membatasi atau membantu pilihan politik (Muhyidin, A., & Pribadi, T., n. d.).

Dimensi dan Karakter Kebijakan Komunikasi

Dimensi kebijakan komunikasi menurut Abrar (2008) yaitu: (1) Konteks, yang berarti ada kaitan antara kebijakan komunikasi dengan politik ekonomi, politik komunikasi, dll; (2) Domain, yang berarti isi atau nilai dalam kebijakan komunikasi; (3) Paradigma yang berarti kerangka tujuan kebijakan komunikasi. Setelah itu pada buku yang sama juga dijelaskan mengenai kriteria kebijakan komunikasi, yaitu:

  1. Memiliki Tujuan Tertentu (misalnya bertujuan agar sistem komunikasi dapat berjalan dengan lancar).
  2. Berisi Tindakan Pejabat Pemerintah (kebijakan disusun oleh pejabat pemerintah).
  3. Memperlihatkan Apa yang akan Dilakukan Pemerintah (karena tujuan pembuatan kebijakan komunikasi adalah untuk diteruskan menjadi kebijakan).
  4. Bersifat Positif atau Negatif (sisi positifnya: dapat menciptakan perubahan dan mudah diimplementasikan; sisi negatifnya: kebijakan dapat tarik menarik sebuah kepentingan).
  5. Bersifat Memaksa (kebijakan komunikasi dibuat oleh pemerintah sehingga menjadi sebuah peraturan yang sifatnya memaksa.

Kebijakan komunikasi memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Pertama, tujuan dalam hal sosiologis. Dimaksudkan bahwa kebijakan komunikasi merupakan bagian dari dinamika sosial yang tidak ingin merugikan siapapun, dalam hal ini pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator yang merumuskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Kedua, kebijakan komunikasi harus menjamin bahwa masyarakat ikut ambil bagian dalam perkembangan komunikasi dan tidak terpengaruh dengan pihak lain (penguasa).

DAFTAR PUSTAKA

Abrar, Ana. (2008). Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat, dan Praktek. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Feis, I. (2009). Implementasi kebijakan: perspektif, model dan kriteria pengukurannya. Gema Eksos, 5(1).  65-85. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/218199-implementasi-kebijakan-perspektif-model.pdf

Kartiwa, Asep. (2013). Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Muhyidin, A., & Pribadi, T. (n. d.). Pendekatan Dalam Analisis Sistem Politik. Diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP4213-M1.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun