Mohon tunggu...
nizami
nizami Mohon Tunggu... Penulis - Rakyat

Jangan jahat sama kucing kampung, mungkin malaikat lagi nyamar.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Jika Gedung Cyber Fintech Kebakaran?

2 Desember 2021   23:57 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:20 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pernah kebayang uangmu yang tersimpan itu ternyata berakhir menjadi sebuah enkripsi data yang melalui sistem merepotkan dan ribuan bahkan jutaan orang juga disimpan di tempat yang sama? Nah, itu lah dompet digital. Ada banyak, OVO, Gopay, Jenius, dan lainnya, lalu merambah ke bagian RDN (Rekening Dana Nasabah), ya, sekuritas, seperti Ajaib, Bibit, IndoPremier, tentu tidak muat kalau dicantumkan semua disini, yang jelas OJK sudah mengawasi semuanya dan kita sebagai pemegang dana, menyepakati untuk menyimpan uang kita yang tak sebanyak Pak Budi Hartono itu di salah satu dari fintech, namun, jika (amit-amit) data tersebut hilang?

Kejadian ini baru saja terjadi dini hari tanggal 2 desember, ketika IHSG sedang window dressing, tiba-tiba alam tidak memihak kepada investor dan owner dompet digital, meski tidak semua error, punya saya pribadi M-BCA masih bisa beroperasi meski sangat lambat, namun saya coba IndoPremier dan Neo, tidak bisa, semoga segera dikondisikan. Kembali ke pertanyaan diatas, bagaimana jika data nya hilang?

  1. Back-up

Tentu, para "penyimpan" data uang-uang kita itu sudah memiliki back up, tapi tidak menjamin adanya kemulusan dalam transfer data, bisa jadi ada corrupt atau human error. Intinya, mereka (harusnya) bertanggung jawab atas data yang kita miliki, lagi pula, ada beberapa sekuritas "digital" yang menyimpan uangnya di bank kustodian (adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian---Pihak yang menerima titipan efek dan harta lainnya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UU 8/1995") serta POJK 24/2017).

     2. Data hilang

Seperti yang baru saja kita bicarakan diatas, fintech itu dilakukan oleh AI, yang di program oleh manusia juga, nah, human error bisa saja terjadi, meski kemungkinannya hanya 0,1%. Tetap saja, bagi kita para investor dan pemegang uang receh hasil kejar UMR serta berharap dividen dengan cara cutloss setelah ex date, kita menganggap itu mengerikan, sangat mengerikan, namun jika itu terjadi, kita bisa lapor OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Mohon maaf saya hanya bisa melampirkan dua kemungkinan tentang hal tersebut, karena kita sama-sama berharap itu tidak terjadi, kalaupun terjadi, semoga hanya mimpi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun