Mohon tunggu...
ririn kusuma
ririn kusuma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Penghimpunan Wakaf

9 Desember 2016   19:33 Diperbarui: 9 Desember 2016   20:13 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • LATAR BELAKANG

  • Kemiskinan masyarakat Indonesia yang semakin merajalela, menjadi PR besar bagi ke-pemerintahan Indonesia beberapa tahun terakhir. Berbeda saat pemerintahan orde baru Soeharto, tingkat kemiskinan di Indonesia menurun drastic., sebab pertumbuhan ekonomi semakin kuat yang didukung adanya program-program untuk menanggulangi kemiskinan itu sendiri terealisasikan. 

  • Tingkat kemiskinan kembali naik, yaitu sekitar tahun 1990an yang terjadi krisis finansial Asia.
  • Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, tempat berteduh, kesehatan, dan pendidikan. Kemiskinan bias disebabkan oleh dua factor, yang pertama adalah penduduk Indonesia yang semakin membludak sedangkan lapangan pekerjaan yang minim, sehingga masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan yang kedua adalah semangat masyarakat melemah, kebanyakan dari mereka hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, bahkan kasarnya adalah mengemis merupakan solusi untuk keberlangsungan hidup mereka.

  • Pemerintah semakin kewalahan dalam menanggulangi permasalahan kemiskinan ini, bahkan kemungkinan besar masalah kemiskinan akan selalu menghantui sampai kapanpun melihat populasi penduduk dan peluang kerja semakin tidak sinkron. Membaca hal yang sedemikian rupa, berbagai upaya telah coba dilakukan pemerintah seperti Bantuan langsung Tunai, bahkan kabarnya pemerintah mulai meningkatkan alokasi dana untuk memberdayakan UMKM.

  • Dalam ekonomi Islam, kesejahteraan seluruh umat ditanggulangi melalui ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf). Diperlukan instrument yang memiliki pengaruh besar terhadap penuntasan kemiskinan/membantu kesejahteraan masyarakat, salah satu instrument yang dipandang efisien saat ini adalah Wakaf. Zakat, Infaq, dan shadaqah mungkin sudah tidak lagi asing ditelinga kita, sedangkan wakaf sendiri masing terasa asing. Dan pada umumnya, konotasi mengenai wakaf yang akan muncul adalah masjid dan kuburan. Apakah benar wakaf hanya seputar masjid dan kuburan saja ?

  • Sangat memprihatinkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Departemen Agama, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan wakaf sangat rendah. Berdasarkan data di Departemen Agama Republik Indonesia dan diperkuat oleh data CSRC, asset/kekayaan wakaf di seluruh Indonesia masih bersifat non-produktif. Sehingga mengapa masyarakat umum memandang wakaf hanya tentang masjid dan kuburan, sampai saat ini tanah wakaf belum memunculkan efek ekonomi yang lebih berarti. Apabila tanah-tanah wakaf yang ada, dikelola dengan tepat dan produktif, maka tanah wakaf tersebut bias membantu menyejahterakan ekonomi masyarakat.

  • PENGERTIAN
  • Menurut terminologi, wakaf berasal dari kata bahasa Arab Waqafayang memiliki arti menahan atau berhenti ditempat. Sedangkan menurut istilah, wakaf adalah menahan harta yang bias diambil manfaatnya yang mana manfaatnya itu tidak hanya seketika saja dan mengenai pemanfaatan harta wakaf hukumnya adalah mubah yang ditujukan untuk memperoleh ridha dari Allah SWT.[1]
    • Wakaf merupakan perbuatan hukum orang yang mewakafkan untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan guna keperluan ibadah dan/ atau ketentuan umum menurut aturan agama Islam (pasal 1 angka 1 UU No. 41 tahun 2004).
    • Wakaf merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau badan dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selamanya guna kemaslahatan bersama sesuai syari’at. Dalam hukum islam, segala jenis benda bias di wakafkan selagi benda-benda itu tidak hilang manfaatnya seketika.
    • Tata Kelola berdasarkan teori
  • Penghimpun adalah kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Penghimpunan merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calom wakif supaya berkenan melakukan amalan dalam bentuk penyerahan hartanya untuk diwakafkan. Penghimpunan sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain agar timbul kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk memberikan donasi. Maka, manajemen untuk menghimpun menjadi penting dan butuh analisis pengelolaan yang tepat.[2]
    • Managemen untuk mengelola wakaf secara teori diIndonesia adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkordinasi secara nasional yang bernama Badan Wakaf Indonesia. (BWI). Badan Wakaf Indonesiadi bertugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina pengelola wakaf secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda yang bergerak.
    • Tata Kelola wakaf Asia Tenggara
    • Dalam menghimpun wakaf se Asia Tenggara, dapat dilakukan beberapa metode yang diharapkan bisa terkelola secara tepat, efisien dan maksimal. Berikut adalah 2 metode yang dapat dilakukan:
    • Metode penghimpunan secara langsung
    • Cara ini dengan menggunakan trik-trik yang membutuhkan peran wakif secara langsung, bentuk dari penghimpunan ini adalah proses berinteraksi dan ketersediaan terhadap respon wakif bisa dilakukan seketika. Dengan metode langsung ini, akan menstimulasi keinginan wakif untuk melakukan wakaf setelah mendapatkan gambaran mengenai mekanisme wakaf oleh penghimpun lembaga wakaf.
    • Metode peghimpunan secara tidak langsung
    • cara ini adalah dengan trik tidak melibatkan peran wakif secara langsung. Bentuk dari cara ini adalah memberi gambaran yang lebih mengarah pada membentuk citra lembaga yang kuat pada mainset, namun tidak langsung kepada donasi.
    • KESIMPULAN
    • Berdasarkan sedikit pemaparan mengenai wakaf beserta tata kelolanya. Aturan-aturan yang sudah ada, tinggal bagaimana tokoh-tokoh yang memainkannya mampu memainkan perannya dengan tepat dan maksimal. Bagaimana para tokoh, mengajak para calon wakif untuk mau melakukan wakaf, menampar mereka agar tersadar bahwa apabila mereka mau berwakaf, akan sangat membantu lingkungannya untuk memiliki kehidupan yang sejahtera. Dari tangan-tangan, kesadaran dan kemauan mereka, para tokoh hanya menyediakan atau sebagai pembantu menyalurkan pada yang haq.
    • DAFTAR PUSTAKA

Imam Suhadi, Wakaf “Untuk Kesejahteraan Umat” (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2002), 17.

Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum dan Tatakelola Wakaf di Indonesia(Ponorogo: STAIN Press, 2014), 211-212.

[1] Imam Suhadi, Wakaf “Untuk Kesejahteraan Umat” (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2002), 17.

[2] Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum dan Tatakelola Wakaf di Indonesia(Ponorogo: STAIN Press, 2014), 211-212.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun