Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang diduga berbuat mesum pada Jum'at 2 Oktober 2020 yang lalu statusnya belum jelas.
Hasan Gaos sebagai Ketua BK DPRD Lebak diduga kuat di intervensi pihak yang menjegal untuk penuntasan kasus dugaan pelanggaran etika dan indikasi perbuatan asusila di Blok F Royal Garden, Rangkasbitung.
Jika kasus ini dibiarkan oleh Hasan Gaos dan Badan Kehormatan Dewan, tentu menjadi preseden buruk bagi citra Lembaga DPRD Lebak. Sejak mencuatnya kasus ini menjadi konsumsi publik, rakyat Lebak belum mengetahui kelanjutan proses yang dilakukan oleh BK DPRD Lebak.
Apa yang menyebabkan kasus ini seperti ditelan bumi?
SEMOGA RAKYAT LEBAK BISA MENGAWAL SAMPAI TUNTAS