Bimbingan konseling yang dilakukan dalam suatu lembaga pendidikan bertujuan untuk membantu mencapai visi misi dari sekolah tersebut. Guru yang melakukan atau yang bertugas menjadi seorang konselor dalam sekolah wajib memenuhi berbagai macam unsur-unsur untuk menjadi konselor.
Unsur yang menjadi integral dalam bimbingan konseling adalah pengukuran (asesmen). Pengukuran yang dimaksud bukan berbentuk nilai ataupun skor, namun berbentuk pernyataan atau ungkapan yang diperoleh dari suatu pengamatan yang dilakukan oleh konselor kepada klien.
Pengaman dari seorang konselor dilakukan sebelum, ketika, dan sesudah dilakukannya bimbingan dan konseling. Hal ini bertujuan tidak lain untuk melihat bagaimana tingkat keefektifan dari sebuah bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh konselor.
Berikut adalah kategori instrumen asesmen :
- Instrumen terstandart dan instrumen non-standart
- Instrumen individual dan instrumen kelompok
- Instrrumen verbal dan instrumen non verbal
- Instrumen objektif dan instrumen subjektif
- Instrumen kognitif dan instrumen afektif
Alat atau instrumen tersebut disusun sesuai dengan tujuan umum pelaksanaan asesmen. Konselor bebas memilih insrumen yang akan dipakai dalam melaksanakan asesmen oleh konselor. Sebab dalam memilih suatu instrumen yang akan dipakai, seorang konselor pastinya melihat kepada klien tersebut, instrumen yang akan dipakai  pastinya menyesuaikan kepada klien perorangan atau kelompok.