Penulis :Â Rista Junita, Rizky Yudo, Rizqika Amirah, Rifda Alfitra
Dosen Pengampu:Â
Dr. Megawati Simanjuntak., SP, M.Si
Ir. MD. Djamaludin, M.Sc Dr.Â
Ir. Istiqlaliyah Muflikhati, M.Si
Dr. Ir. Lilik Noor Yuliati, MFSA
Dr. Irni Rahmayani Johan, SP, MMÂ
Dr. Yulina Eva Riany, S.P., M.EdÂ
Selama pandemi Covid-19 sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh dengan model pembelajaran menggunakan Digital Model. Pembelajaran ini dilakukan dengan menggunakan platform video conference, seperti Zoom, Google Meet, Webex, dan Microsoft Teams. Pemberian tugas dalam PJJ telah disesuaikan dengan keadaan darurat sesuai dengan Keputusan Mendikbud RI 719/P/2020 tentang Pedoman Panduan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pemilihan model pembelajaran menimbulkan perbedaan pendapat antara guru dan murid. Guru menginginkan untuk melakukan model pembelajaran secara hybrid, namun murid lebih memilih model pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah.Â
Melihat kondisi yang sudah membaik membuat sekolah seluruh Indonesia diperbolehkan pemerintah untuk mengadakan kembali pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka menggunakan metode hybrid merupakan keputusan yang tepat untuk memulai pembelajaran di sekolah.Â
Kemudian, selama di lingkungan sekolah murid diminta untuk menaati protokol Kesehatan, seperti mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, menggunakan masker, serta menjaga jarak. Penjadwalan pembelajaran dilakukan dengan menerapkan peraturan jumlah peserta didik maksimal 50% dari jumlah setiap kelas dan jam belajar di dalam kelas berkurang dari biasanya.