Kebijakan kriminal mempunyai tujuan untuk perlindungan terhadap masyarakat, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kriminal dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk itu, maka kebijakan kriminal yang menggunakan sarana penal harus bergeser kepada sarana non penal. Penerapan sarana non penal dilakukan dengan membentuk organisasi di mana dalamnya melakukan tindakan-tindakan komunikatif dengan cara demokrasi deliberatif.
Demokrasi deliberatif sebagai sarana untuk memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam organisasi tersebut. Partisipasi tersebut dilakukan pada pra pertambangan dilakukan untuk mendapatkan legitimasi masyarakat dan pada saat pertambangan sedang beroperasi dilakukan untuk memediasi konflik-konflik akibat beroperasinya pertambangan.
Pemerintah harus mengkaji atau membatalkan pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara yang menghukum setiap orang yang merintangi kegiatan pertambangan, dengan Pasal ini Masyarakat dirampas haknya untuk menyatakan keberatan tentang keberadaan perusahaan pertambangan.