Mohon tunggu...
Rizky Rizky
Rizky Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Sejarah, novel, cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberangkatan Haji dari Zaman Kolonialisme sampai Sekarang

23 April 2021   17:21 Diperbarui: 23 April 2021   17:24 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 1890 an, metode pemerintahan Belanda dalam menjalankan sistem haji di Indonesia berubah dari monopoli menjadi lembaga otoritas haji dan memberikan izin untuk perusahaan-perusahaan swasta untuk mengambil alih operasionalnya. Borneo Company Ltd, De Lloyd, Firma Gellatly Henke Sewell & Co, Firma Aliste, Jawa & Co, Firma Knowles & Co, dan Firma Assegaff & Co. (Multazamy. D. R, 2007:122).

Usaha perjalanan haji yang diambil alih oleh swasta membuat terjadinya persaingan yang sehat antara perusahaan swasta ini. Oleh karena itu, fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan pengadaan haji ini meningkat, terutama di bidang kesehatan, pendataan, dsb membaik karena persaingan yang terjadi.

Pemberangkatan haji pasca kemerdekaan Indonesia.

Pemberangkatan haji di Indonesia pertama kali dilakukan pasca kemerdekaan pada 1950. Pelaksanaannya dilakukan oleh yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI) yang diketuai oleh Haji Sudjak setelah mendapatkan izin dari pemerintahan Indonesia. Kemudian dibangun Bank Haji Indonesia dan perusahaan kapal Musi untuk memperlancar prosesnya. 

Peraturan Presiden no 3 tahun 1960 diterbitkan yang isinya mengambil alih hak dan izin pelaksanaan haji dari PHI yang kemudian pelaksanaannya dilakukan oleh departemen agama RI. Tap MPRS RI terbit yang isinya mengambil alih usaha yang berkaitan dengan haji. Sehingga 1962 perusahaan Musi bubar digantikan oleh perusahaan Arafat pada 1964. Pemberian izin operasional oleh usaha swasta pernah dilakukan pada 1967 Sampai 1968. 

Kemudian hak-hak tersebut dicabut dan diambil alih lagi oleh pemerintahan Indonesia karena masalah-masalah yang terjadi akibat ketidaksiapan perusahaan tersebut. Baru pada 1987 operasional haji oleh swasta kembali diperbolehkan dalam bentuk haji plus. Peraturan nomor 17 tahun 1999 memperkuat aturan lembaga swasta dalam pelaksanaan haji. Oleh karena itu, sampai saat ini ada dua jenis lembaga operasional haji di Indonesia yaitu pemerintahan Indonesia untuk haji reguler dan biro-biro haji untuk haji plus. (Farihatul. R.J, 2018: 5-7)

Peralihan moda transportasi haji dari laut ke udara

Penggunaan moda transportasi udara dalam perjalanan haji pertama kali dilakukan pada tahun 1953 dengan total jamaah 293 orang. Moda transportasi laut masih menjadi pilihan utama dengan 14.031 jamaah karena perbandingan harga yang jauh antara kedua moda transportasi. Akan tetapi, moda transportasi udara dianggap lebih baik karena kemudahan dan kecepatannya. Anggapan ini terasa kuat karena perjalanan via laut yang lama dan berbahaya biasa menimbulkan korban sepanjang perjalanan. Tercata pada tahun 1953 terdapat 278 jamah yang meninggal dunia sepanjang perjalanan haji.

Pada tahun 1971 selisih biaya haji melalui udara dan laut mengicil. Perbedaannya hanya 50 ribu rupiah. 320 ribu rupiah untuk perjalanan laut dan 370 ribu rupiah untuk perjalanan udara. Pada 1973 jumlah jamaah haji dengan perjalanan udara lebih banyak daripada perjalanan laut. Hal ini karena banyak kapal PT Arafat yang rusak dan selisih biaya perjalanan laut dan udara yang hanya 22 ribu rupiah. 

Penggunaan moda transportasi udara sebagai moda transportasi utama dalam pelaksanaan haji mulai dipromosikan secara besar oleh pemerintah pada tahun 1975. Hal ini karena biaya pelaksanaan haji perjalanan udara lebih murah daripada perjalanan laut. Yaitu 690 ribu rupiah untuk perjalanan udara dan 795 ribu rupiah untuk perjalanan laut. Perbedaan ini diakibatkan oleh meningkatnya teknologi dan efisiensi perjalanan udara yang meningkat cepat dan besarnya biaya perawatan kapal PT Arafat karena umur perjalanan kapal yang tua dan banyaknya kerusakan. (Farihatul. R.J, 2018: 86-91)

      Farihatul, R.J, 2018, tesis, KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN HAJI INDONESIATAHUN 1 - M, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA, SURABAYA (online) tersedia di situs https://digilib.uinsby.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun