Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer, Stock Enthusiast

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Belajar dari Kasus Tuduhan Pencurian Listrik Berujung Denda Rp 41 Juta oleh PLN

26 Agustus 2022   17:40 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:29 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi meteran listrik pascabayar. (Foto: Shutterstock via Tribunnewswiki.com)

Kelima, diluar konteks nih. Rajin-rajin bersama instansi terkait melakukan razia layangan yang menggunakan kawat. 

Ini penting untuk mencegah kerusakan insfrastruktur PLN dan mencegah terjadinya padam listrik. Termasuk, menjadi upaya mencegah korban nyawa tersengat listrik. 

Sosialisasi tentang bahaya ini juga penting, walaupun sering dilakukan dan masyarakat masih ada yang bandel.

Oh ya, segitu saja ya ulasan saya, wahai Sobat Kompasianers dimanapun berada. 

Semoga bermanfaat, salam sehat selalu.

(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun