Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer, Stock Enthusiast

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Belajar dari Kasus Tuduhan Pencurian Listrik Berujung Denda Rp 41 Juta oleh PLN

26 Agustus 2022   17:40 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:29 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi meteran listrik pascabayar. (Foto: Shutterstock via Tribunnewswiki.com)

Selain menghemat biaya tagihan listrik, tanpa disadari langkah ini juga menjadi upaya kita mengurangi global warming atau pemanasan global.

Pentingnya Menjaga Segel

Jauh sebelum peristiwa yang dialami Jessica Tjoa, ada peristiwa lain yang pernah terjadi.

Pada Rabu 22 Juni 2022 lalu, PT PLN (Persero) pernah membatalkan denda Rp 68 juta bagi pelanggan yang segel meteran listriknya dituding palsu.

Dilansir dari CNN, Perseroan mengatakan pelanggan yang bernama Sharon Wicaksono tersebut menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar acuan.

Namun, setelah mempertimbangkan arus listrik yang masuk ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan pelanggan tersebut masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

Pada kasus Jessica Tjoa, ia beserta keluarga tak mengetahui penyebab tali segel tersebut putus. Menurutnya, aksi tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, mengingat meteran terletak di luar rumah.

Apalagi meterannya selalu dicatat oleh petugas setiap bulan.

Belajar dari kasus-kasus itu, maka sudah sepatutnya sebagai konsumen menyadari soal aturan segel meteran.

Entah itu segel meteran listrik prabayar yang menggunakan token atau voucher. Maupun listrik pascabayar yang masih menggunakan meteran jadul.

Segel meteran orisinil PLN berfungsi untuk mencegah terjadinya hal-hal mempengaruhi pengukuran daya di KWh meter oleh "oknum-oknum pelanggan dan PLN nakal".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun