Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer, Stock Enthusiast

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tabir Fakta Kasus Brigadir J Berujung Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Jadi Momentum Pembuktian Integritas Polri

10 Agustus 2022   17:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   07:15 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi 1000 Lilin Keadilan dan doa bersama untuk Brigadir J di Bundaran HI beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Gelombang penasaran ini merupakan energi positif untuk "menagih" kinerja profesional Polri yang tidak tebang pilih.

Puncaknya, kasus ini mendapat atensi dari orang nomor satu di Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 12 Juli 2022. 

Paling teranyar, permintaan diserukan Presiden pada Selasa 9 Agustus 2022. Jika dihitung, ada empat kali ekspektasi Jokowi ikhwal perkara ini.

Intinya, Jokowi mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Brigadir J secara apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi. 

Ia menyinggung soal citra dan integritas Polri di mata masyarakat pasca peristiwa ini.

Di sisi lain, Komnas HAM juga turut memberikan atensi penuh guna mengawal kasus.

Peristiwa ini lagi-lagi membuktikan kekuatan media sosial begitu dahsyat.

Bahkan, muncul aksi 1.000 lilin keadilan dan doa bersama untuk mendiang Brigadir J.

Kemungkinan, aksi-aksi ini bisa saja kembali muncul, jika Polri tidak serius menyelesaikan kasus ini.

Kasus sudah mendapat atensi publik, lalu ada request pengusutan kasus berulang kali dari Presiden, tunggu apa lagi ? Apalagi Kapolri sudah dipanggil ke Istana kan ?

Bagaimana Sikap Kita Selanjutnya?

Dari "kacamata positif", sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun