Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Melakukan Mediasi dalam Hal Perbuatan Pidana

17 September 2021   13:30 Diperbarui: 17 September 2021   13:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DASAR PEMIKIRAN

Penegakan hukum pidana dilaksanakan dalam suatu sistem yang dinamakan Sistem Peradilan Pidana. Dalam sistem tersebut terdapat lembaga -- lembaga pendukung, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun penegakan hukum pidana sudah terlaksana dalam sebuah sistem, tetapi hasilnya masih jauh dari harapan sehingga Indonesia masuk dalam kategori sebagai salah satu negara dengan reputasi terburuk dalam penegakan hukum.

Sejauh ini, yang menjadi salah satu penyebab buruknya reputasi itu adalah kierja dari aparat penegak hukum yang kurang baik, dilihat dari segi etika atau moral maupun dari segi integritas terhadap kerja. Akhirnya dalam kinerjanya yang diberikan amanah untuk menegakkan hukum tidak berjalan dengan yang diharapkan oleh Konstitusi. Bahkan, putusan yang dikeluarkan oleh Kepolisian kejaksaan maupun pengadilan terkadang hanya memberikan keadilan yang tidak bersubstansial.

Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang terhadap seseorang maupun kelompok seharusnya dapat ditelaah lebih mendalam dengan memperhatikan efektivitas dari penahanan dan penegakkannya. Sementara masyarakat Indonesia perlu kita ketahui, lebih mengedepankan aspek kekeluargaan yang dimana itu dapat menghasilkan sebuah hasil yang lebih bersubstansial dalam penanganan sebuah perkara.

Karena penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan atau tidak.

Sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang baik dalam hal pidana maupun bidang lainnya seharusnya diperlukan sebuah penyelesaian yang memiliki nilai demi menunjang tujuan hukum tersebut. Namun, dewasa ini, dapat dilihat penegakan -- penegakan hukum yang ada, penyelesaian ini dianggap tidak perlu dan tidak menciptakan bentuk keadilan yang baik atau sama bentuknya. Memang penting kiranya untuk mengembangkan metode penyelesaian ini dengan meninjau lebih dalam asas keadilan dalam hukum pidana itu sendiri. Agar dapat mengetahui peranan penyelesaian perkara ini dengan baik.

Hal ini berkaitan dengan teori sosiological jurispruidence yang bermaksud menciptakan hukum yang timbul atas kebutuhan masyarakat. ini bertujuan untuk untuk membangun suatu struktur masyarakat sedemikian rupa, sehingga secara maksimum dicapai kepuasan akan kebutuhan-kebutuhan, dengan seminimum mungkin benturan dan pemborosan dalam penegakkannya. Padahal dalam menciptakan sebuah keadilan di tengah masyarakat apalagi dalam hal pidana perlu untuk diselesaikan baik dalam hal perundingan maupun kesepakatan atau hasil musyawarah (mediasi) itu sendiri.

Penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi, menurut Undang -- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak dikenal, kecuali dari perkara lalu lintas, akan tetapi realitas dalam masyarakat menunjukkan bahwa sering dijumpai perkara pidana dapat diselesaikan melalui kompromi atau kesepakatan antara tersangka dan korban atau keluarganya dengan melibatkan polisi atau advokat bahkan dengan pemuka masyarakat sebagai mediator.

PEMBAHASAN

a. Prinsip Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Dengan Jalur Non Litigasi Mediasi

Dalam Hukum Positif Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu dimungkinkan pelaksanaanya. Dalam praktiknya penegakan hukum pidana di Indonesia, walaupun tidak ada landasan hukum formalnya perkara pidana sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan sebagainya. Jalur ini tidak diakui keberadaannya oleh aturan pokok hukum acara pidana yaitu Kitab Undang -- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, di masyarakat sendiri hal ini diakui sehingga digunakan sebagai salah satu cara menyelesaikan perkara pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun