Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Syarat dan Ketentuan Berlaku, Janganlah Bercerai

23 Maret 2017   14:17 Diperbarui: 23 Maret 2017   14:44 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini tidak bermaksud menggurui, atau apapun, hanya ingin sekedar sharing, pilihan ditangan Anda:

Cerai? Kenapa sih harus cerai? 

Yakin mau cerai?

Kalau sudah cerai, lantas kenapa? Bahagia?

Tapi kalau saya tidak cerai, saya tidak bahagia, saya ingin cerai.

Penulis ingin memaparkan alasan-alasan bercerai menurut hukum, penulis sadur dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974. Pasal 19 PP 9/1975 mengatur sebagai berikut:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman  yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang  membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak  dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

Pasal tersebut adalah salah 6 syarat & ketentuan yang berlaku jika tidak ada pilihan lain selain kata cerai, tentunya ada syarat & ketentuan lainnya.
Namun, kembali kepada pertanyaan diatas, coba deh pikirkan kembali untuk berdamai dengan pasangan, apalagi jika memiliki anak toh, kan kasihan anak tersebut. Anak tentu akan mengalami gangguan psikologis, kurang kasih sayang dari salah 1 orang tua, lebih-lebih kalau anak sampai melihat pertengkaran hebat baik mulut, atau tangan. Tidak terbayang apa yang dirasakan anak, dan amarah sang anak.

Kalau masalah-nya ada di faktor ekonomi, menurut penulis, coba bicarain langsung deh, enak-nya bagaimana, kan bisa saja menghemat pengeluaran, atau jika suami tidak bekerja, kan bisa dicarikan jalan keluarnya. Kalau suami menjadi enterpreneur harusnya dukung dia dengan sekuat tenaga dan cinta, terlebih dengan teknologi yang canggih seperti ini, bisnis akan menjadi lebih cepat laku

Kalah masalah-nya ada di faktor bosan, menurut penulis, coba deh untuk travelling bareng, mungkin bisa diving bareng di Raja Ampat, anak dititipin aja ke neneknya.

Kalau masalah-nya ada di waktu, ya pasti suami atau isteri juga ingin me momment, jadi ya biarin aja deh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun