Ya dapat, menurut Pasal 7 UU 30/1999 menyatakan bahwa para pihak dapat menyatakan bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. Pasal 3 Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Untuk menentukan pengadilan mana yang lebih layak dan berhak, maka harus bertitik tolak dari kenyataan koneksitas yang lebih substansial dengan sengketa. Substansial atau tidaknya koneksitas dengan pengadilan tertentu, bertitik tolak dari jenis, sifat, atau bentuk faktor koneksitas. Dalam buku Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (2004:205), faktor koensitas yang relevan yakni:Â
Kemudahan dan biaya perkara;
Ketersediaan;
Tempat tinggal para pihak;
Tempat kegiatan usaha;
Hukum yang mengatur.
Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RGB, seharusnya tidak dapat diajukan di PN Sleman. Gugatan perdata yang masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh orang yang dikuasakan terletak tempat tinggal tergugat. Pasal 17 Kuh.Per, menyatakan bahwa tempat tinggal seorang adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediamannya. (Actor Sequitur Forum Rei)
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) RV yang berbunyi: seorang tergugagt dalam perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan hakim di tempat tinggalnya.
Berdasarkan Pasal 118 ayat (3) menegaskan bahwa apabila objek gugatan barang tidak bergerak, PN yang berwenang mengadili adalah PN yang di daerah hukumnya barang tersebut terletak.