Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sedikit Tentang Arbitrase & Gugatan

10 Oktober 2015   03:11 Diperbarui: 10 Oktober 2015   03:22 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ya dapat, menurut Pasal 7 UU 30/1999 menyatakan bahwa para pihak dapat menyatakan bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. Pasal 3 Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Untuk menentukan pengadilan mana yang lebih layak dan berhak, maka harus bertitik tolak dari kenyataan koneksitas yang lebih substansial dengan sengketa. Substansial atau tidaknya koneksitas dengan pengadilan tertentu, bertitik tolak dari jenis, sifat, atau bentuk faktor koneksitas. Dalam buku Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (2004:205), faktor koensitas yang relevan yakni: 

Kemudahan dan biaya perkara;

Ketersediaan;

Tempat tinggal para pihak;

Tempat kegiatan usaha;

Hukum yang mengatur.

Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RGB, seharusnya tidak dapat diajukan di PN Sleman. Gugatan perdata yang masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh orang yang dikuasakan terletak tempat tinggal tergugat. Pasal 17 Kuh.Per, menyatakan bahwa tempat tinggal seorang adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediamannya. (Actor Sequitur Forum Rei)

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) RV yang berbunyi: seorang tergugagt dalam perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan hakim di tempat tinggalnya.

Berdasarkan Pasal 118 ayat (3) menegaskan bahwa apabila objek gugatan barang tidak bergerak, PN yang berwenang mengadili adalah PN yang di daerah hukumnya barang tersebut terletak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun