Penyelesaian Sengketa Dagang
Di kebanyakan negara para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase dagang atau cara lain penyelesaian sengketa yang kurang formal dan kurang dibuka untuk umum daripada di pengadilan. Lingkup penyelesaian sengketa tersebut adalah (1. Arbitrase dagang; 2). Konsiliasi; 3). Mediasi; 4). Negosiasi. Berikut penjelasannya:
1. Arbitrase
Suatu prosedur yang serupa dengan litigasi (dalam sistem peradilan) namun yang tergantung dari masukan berarti dari para pihak tentang identitas para arbitrator, peraturan yang akan dipakai oleh arbiter tersebut dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak, dan prosedur termasuk batas waktunya yang harus diikuti oleh para arbiter dalam mencapai suatu keputusan dan mengumumkannya, dan bahasa serta lokasi persidangan arbitrasenya.
2. Konsiliasi
Suatu prosedur yang terlebih tidak formal daripada arbitrase atau litigasi dan yang melibatkan seseorang yang meninjau ulang tuntutan kedua pihak dalam suatu sengketa dan menawarkan kesimpulan penyelesaian yang secara prinsip tidak berfokus pada pengalokasian kesalahan namun terhadap perbaikan atas kerugian/penderitaan yang telah diakibatkan ataupun diancam oleh sengketa terhadap hubungan bisnis antara para pihak.
3. Mediasi
Suatu prosedur "penengahan" dimana seseorang bertindak  sebagai kendaraan untuk komunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa itu dapat dipahami dan mungkin didamaikan, namun tanggung jawab utama agar tercapai suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak itu sendiri.
3. Negosiasi
Diskusi langsung antar para pihak, tanpa keterlibatan seorang mediator/penengah, konsiliator,juru damai, arbiter atau orang luar. Â Dengan harapan bahwa pembuat keputusan bisnis dapat menyelesaikan sengketa mereka tanpa persidangan formal atau yang ada di luar lingkup mereka. (Proyek ELIPS & FH UI , Pengantar Umum Hukum Ekonomi, cetakan ke-2, 2002, Penerbit Elips, hlm 41-42).
In English: