Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2019-Dosen FH UPH Presentator tentang "HAKIM WASMAT" pada Call for Paper MAHUPIKI di FHUI

21 Agustus 2020   21:04 Diperbarui: 13 April 2022   22:22 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berfoto dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna

Dosen FH UPH menyampaikan presentasi tentang hakim WASMAT (2) (dokumen pribadi)
Dosen FH UPH menyampaikan presentasi tentang hakim WASMAT (2) (dokumen pribadi)

Dosen FH UPH menyampaikan presentasi tentang hakim WASMAT (3) (dokumen pribadi)               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dosen FH UPH menyampaikan presentasi tentang hakim WASMAT (3) (dokumen pribadi) googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

Pada tahun 2019, Dosen FH UPH mengikuti call for paper yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI , MAHUPIKI adalah organisasi profesi untuk para pengajar dan praktisi Hukum Pidana dan Kriminologi dan juga diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). 

20190218-082947-5f3fd5a8097f3607d61a71f2.jpg
20190218-082947-5f3fd5a8097f3607d61a71f2.jpg
Dosen FH UPH berkesempatan untuk menyampaikan presentasi tentang HAKIM WASMAT (Pengawas dan Pengamat). Hakim Pengawas dan Pengamat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut diatur dalam Pasal 277KUHAP, yakni: Pasal 277 ayat (1) KUHAP Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Pasal 277 ayat KUHAP (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun. 

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 280 KUHAP, yakni: Pasal 280 ayat (1) KUHAP Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 280 ayat (2) KUHAP Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap nara pidana selama menjalani pidananya. Pasal 280 ayat  (3) KUHAP Pengamatan sebagaiamana dimaksud dalama ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pasal 28 ayat (4) KUHAP  Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat. 

Untuk karya tulis ilmiah lengkapnya masih dalam proses PROSIDING oleh pengelola. Selain itu, Dosen FH UPH sempat berfoto dengan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi keynote speaker dalam penutupan acara. 

Berfoto dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna
Berfoto dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun