Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kawin Secara Online Tidak Masuk Kategori Diwakilkan/Dikuasakan

21 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 21 Juli 2020   23:02 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawin adalah hak asasi manusia. Tidak kawin juga adalah HAM. Kawin dalam masa pandemi Covid-19 juga adalah HAM, namun wajib dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, jika melakukan akad nikah maka wajib memenuhi SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, tidak boleh mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, sangat banyak.  Dasar hukum yang berlaku tentang perkawinan di Indonesia, dan khususnya kawin secara Online yang pertama:

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
  • Kompilas Hukum Islam
  • UU ITE
  • SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19.

Perkawinan di Indonesia wajib dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut. Misal dalam UU Perkawinan diberikan norma bahwa wajib 'pria dan wanita'; wajib satu agama/kepercayaan; wajib dicatat; tidak ada pencegahan ataupun pembatalan perkawinan. Sedangkan jika dilakukan secara daring maka wajib jelas para pihaknya, wajib menyalakan video bagi calon tersebut. 

Pada umumnya kawin/nikah secara online dikarenakan karena salah satu pasangan berada di Negara yang di-lockdown sehingga tidak bisa hadir, tugas kedinasan, tugas belajar atau salah satu pasangan dan keluarga besar takut untuk hadir, takut tertular Covid-19. Menarik jika dicermati dalam Pasal 6 ayat (2) PP 9 Tahun 1975 tentang Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting.

Sehingga mewakilkan kepada orang lain; atau kalau dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. 

Nah lalu, apakah video conference termasuk diwakilkan? Jawabanya adalah tidak, selama masing-masing calon bisa mengaktifkan video. Namun, apabila salah satu tidak bisa dihadir atau mengucap kabul maka 'barulah diwakilkan/atau mengkuasakan ke pihak pria lain yang sah'. 

Nikah/kawin secara online wajib memenuhi UU ITE, tidak adanya ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan ke salah satu calon; dan apabila menggunakan tanda tangan elektronik maka hal tersebut juga adalah sah menurut UU ITE dan yang terpenting Covid-19 ini hadir bagi mereka yang masih ragu/galau/kalut terhadap pasangannya sekarang ini dan masih diberi kesempatan kedua untuk tidak kawin yang kedua kalinya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun