Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Data Pribadi: Rahasia Wajib Dilindungi

6 Mei 2020   21:48 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:21 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

FH UPH baru saja menyelenggarakan WEBINAR (Web Seminar) dengan judul "Data Pribadi di Aplikasi Online: Problematika dan Pengaturan yang Ideal" pada Senin 4 Mei 2020 dengan Narasumber: 1. Bapak Glenn (Advokat dan pegiat data pribadi); 2. Rizky Karo Karo (Akademisi FH UPH). Webinar terselenggara karena berangkat dari kegelisahan konsumen tentang data pribadi mereka di aplikasi online yang diduga diretas, dibobol, dicuri, dan dijual.

Saudara Rizky pada pokoknya menyampaikan hal berikut:

Permasalahan pokok dalam data pribadi:
1. Pengaturan data pribadi bersifat masih sektoral sebagaimana diatur terpisah dalam UU adminduk, UU kesehatan, UU SPPA yakni data pribadi anak, dan POJK.
2. 'Pemainnya' luar negeri, kebanyakan PSE yang digunakan warga Indonesia adalah milik luar negeri yang dipertanyakan adalah jika ada kebocoran data apakah berlaku dengan pengaturan di Indonesia?
3. Bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya? Pelaku usaha b2b harus melaksanakan prinsip keadilan bermartabat = memanusiakan
manusia dan win-win solution, menjalankan usaha bukan untuk keuntungan sendiri tetapi juga keuntungan konsumen.
3 sarana penegakan hukum: terdiri dari 1. Sanksi administratif berupa:  terberat sanksi pencabutan izin, 2. Sanksi ganti rugi namun pembuktiannya gimana?  dan 3. Sanksi pidana dalam UU ITE. prinsip ultimum remedium, pasal 30 UU ITE hanya sebatas sanksi yang dijatuhkan pada peretas (delik secara sengaja melawan hukum bisa mengintip atau mengambil data) sedangkan dalam RUU PDP setiap orang dengan sengaja menjual data pribadi dipidana dengan pidana penjara.

Sedangkan, Saudara Glenn menyampaikan hal-hal berikut:

1. Bahwa Indonesia dapat merujuk pada GDPR terhadap pelindungan data pribadi;

2. Konsep persetujuan dalam disclaimer untuk membuktikan bahwa pengguna setuju dengan aplikasi online yang dipakai;

3. Perusahaan wajib melindungi data perusahaan, konsumen dengan meningkatkan keamanannya.

4. Berharap agar RUU PDP dapat segera rampung pada tahun ini. 

Pada kesempatan itu, Saudara Valentino juga memberikan sharing dari aspek I.T yang pada pokoknya: tindakan peretasan banyak modus dan modelnya, sehingga konsumen wajib waspada dengan tidak membuka link yang mencurigakan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun