Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tekfin yang Bermartabat

2 Oktober 2019   10:09 Diperbarui: 2 Oktober 2019   10:15 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi Finansial (tekfin) saya kategorikan sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat khususnya masyarakat perkotaan. Dalam handphone (hp) pintar tentu telah ter-install platform tekfin apapun jenisnya. BI mengelompokan tekfin menjadi 5 (lima) yakni a. sistem pembayaran; b. pendukung pasar; c. manajemen investasi dan manajemen risiko; d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan e. jasa finansial lainnya

Tekfin atau juga dikenal dengan Inovasi Keuangan Digital (IKD) memiliki banyak manfaat, dengan tekfin, kita dapat mengirim dan menerima uang elektronik, membayar tagihan listrik, pajak bumi bangunan (PBB), membeli pulsa, membeli barang dengan meminjam uang dari tekfin dalam bentuk pay later, memberikan donasi kepada yang membutuhkan dan lain sebagainya.

Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi konsumen tekfin dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tekfin. OJK mengeluarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK IKD) dan BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin). Pada prinsipnya kedua peraturan ini wajib mensyaratkan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data mengingat kebocoroan data elektronik (nama, no hp dan lain-lain) konsumen lumrah terjadi, penyelenggara tekfin 'menjual' data tersebut dengan tujuan komersial.

Memartabatkan Tefkin

Pelaku usaha dan Instansi Pemerintah yang berwenang wajib memiliki prinsip keadilan bermartabat dalam menyelenggarakan tekfin. Menurut Prof. Teguh Prasetyo (2015) keadilan bermartabat adalah keadilan yang berlandaskan Pancasila dan memiliki tujuan untuk memartabatkan manusia, menyeimbangkan hak dan kewajiban, mengharmoniskan kehidupan manusia.

Menurut hemat penulis, Tekfin bermartabat adalah tekfin yang telah tercatat, terdaftar (legal) di BI ataupun OJK dan memiliki kemampuan untuk melindungi konsumen baik dari segi keamanan data privasi, mitigasi risiko (lolos uji tuntas/ Regulatory Sandbox) dan memberikan bunga pinjaman yang tidak 'mencekik' konsumen. Regulatory sandbox (RS) dalam bentuk suatu ruang uji coba terbatas yang

aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya adalah preventif paling awal untuk melindungi konsumen. Seyogyanya dalam RS, pelaku usaha wajib dapat membuktikan bahwa data pengguna yang dihimpun dalam sistem elektroniknya tidak disalahgunakan.

Sedangkan tekfin ilegal adalah tekfin yang tidak bermartabat, tidak memilki izin dan hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. BI ataupun OJK dengan tegas akan memberikan sanksi administratif bagi tekfin yang melakukan perbuatan melawan hukum, sanksi terberat ialah penghapusan dari daftar tekfin dan pencabutan izin tekfin. Tekfin ilegal pada umumnya berbasis website atau aplikasi hp yang dapat diunduh gratis di playstore atau appstore namun menjadi problematika bahwasanya konsumen dan pelaku tekfin terikat dalam kontrak, konsumen mau tidak mau harus tunduk pada kontrak yang diberikan oleh pelaku usaha dan saya yakin konsumen tidak membaca terms of agreement tersebut yang dapat disebabkan konsumen malas membaca, tidak mengerti isinya. Tekfin ilegal sangat berbahaya jika dibiarkan merajalela khususnya bagi keamanan data elektronik konsumen, besaran bunga yang tinggi pada pinjaman online (pinjol) dan ujung-ujungya konsumen yang akan menderita untuk membayar tagihanya.

Menjadi perhatian bagi kita semua adalah apakah tekfin illegal ataupun tekfin legal dikenakan sanksi pidana? Jawabanya ya, bisa, tekfin legal yang menagih piutangnya ke borrower dengan cara mengirimkan pesan elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti maka bisa dijerat dengan UU ITE, namun harus ditelaah lebih lanjut bahwa apakah si penagih adalah tekfin tersebut langsung atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan tekfin? 

Namun, bagaimana dengan tekfin illegal? Menurut hemat penulis, penjeratan sanksi pidana bagi tekfin illegal harus dilihat per kasus, apakah tekfin illegal tersebut melakukan pencucian uang (money laundering), penipuan, penggelapan atau melanggar UU 7/2014 tentang perdagangan?

Menurut hemat penulis, solusinya adalah POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, BI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholders terkait serta masyarakat wajib bersatu padu, bersinergi dengan cara melalukan patroli siber ataupun masyarakat melaporkan temuanya tentang tekfin, website yang dicurigai sebagai tekfin illegal mengingat BI ataupun OJK memiliki kekosongan hukum dalam kewenangan pengawasan tekfin illegal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun