Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Menurut PP 82/2012

22 Januari 2019   15:29 Diperbarui: 22 Januari 2019   15:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].
  • wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik[2].
  • wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; dan g. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi[3].
  • wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya[4].
  • wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya[5].
  • Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang[6].
  • Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik[7].

 

   

[1] Pasal 22 ayat (1) PP 82/2012

   

[2] Pasal 24 ayat (1) PP 82/2012

   

[3] Pasal 25 PP 82/2012

   

[4] Pasal 26 ayat (1) PP 82/2012

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun