Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adagium / Istilah Hukum (Bagian 3)

30 Desember 2018   22:19 Diperbarui: 30 Desember 2018   22:23 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. cita negara (staat idee);

2. negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat)

3. kedudukan hukum (legal standing)

4. Keterkaitan sebab akibat (causal verband)

5. nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang

6.  nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana

7. nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

8. ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).

9. ketentuan pidana harus jelas (lex certa).
10.  ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (lex stricta).

11.opzet (kesengajaan)

12.kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun