Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dasar hukum konstitusional ini adalah dasar dalam pengaturan lebih lanjut tentang investasi di sektor kelautan dan perikanan.

            UUD 1945 Pasal 25A juga mengatur dengan tegas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

            Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau dan luas perairan laut 5,8 juta km2 (terdiri dari luas laut teritorial 0,3 juta km2, luas perairan kepulauan 2,95 juta km2, dan luas ZEE Indonesia 2,55 juta km2).  Secara geo-politik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara Benua Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Posisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam konteks perdagangan global yang menghubungkan kawasan Asia-Pasifik dengan Australia.[1]

Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, selanjutnya disebut UU Kelautan dengan pertimbangan bahwa: (1). Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indoensia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2). Bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasr pembangunan nasional; (3). Bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.

Perairan Nusantara Indonesia termasuk lautan yang mengandung sumber hayati perikanan yang sangat penting bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Luas laut negara Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah seluas 2,7juta km2 yang dikelilingi ekosistem tropis seperti hutan bakau, terumbu karang, berikut sumber daya hayati dan non hayati yang terkandung di dalamnya. Sumber daya hayati perikanan adalah sumber daya ekonomi yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bidang kelautan dan perikanan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi yang sangat penting karena kapasitas suplai yang sangat besar, sementara permintaan terus meningkat, pada umumnya output dapat diekspor, sedangkan inputberasal dari sumber daya lokal, dapat membangkitkan industri hulu dan hilir yang besar. Efek tersebut dapat menyerap banyak tenaga kerja, umumnya di daerah dan industri perikanan, bioteknologi dan pariwisata bahari bersifat dapat diperbaharui (renewable resources) sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan[2].

Kementrian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut KKP adalah kementrian yang mengurusi perihal pengelolaan dan investasi di sektor kelautan dan perikanan. Peranan KKP sangat penting untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan investasi, dan menciptakan usaha di bidang kelautan dan perikanan menjadi semakin maju.

Pada tahun 2014, KKP telah melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan dengan hasil sebagai berikut[3]:

PDB Perikanan pada tahun 2014 tumbuh sebesar 6,97%. Angka tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional yang besarnya 5,1% dan pertumbuhan PDB Pertanian dalam arti luas yang besarnya 3,3%. Jika dilihat dari besaran nilai ekonominya, PDB Perikanan tahun 2014 mencapai Rp. 340,3 Triliun. Melihat pertumbuhan yang terus positif dan tingginya nilai PDB Perikanan serta besarnya potensi ekonomi sektor kelautan, maka sektor kelautan dan perikanan adalah sektor yang prospektif untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional;

Produksi perikanan pada tahun 2014 mencapai 20,72 juta ton, yang terdiri dari produksi perikanan tangkap sebesar 6,72 ton dan produksi perikanan budidaya sebesar 14,52 juta ton (termasuk rumput laut). Peningkatan produksi perikanan setiap tahun tersebut telah mendukung ketahanan pangan nasional, terutama dalam penyediaan protein hewani untuk peningkatan gizi masyarakat;

Ekspor hasil perikanan tahun 2014 mencapai USD 4,64 Miliar. Capaian hasil ekspor tersebut didominasi oleh nilai ekspor komoditas udang yang mencapai USD 2,09 Miliar dan diikuti oleh komoditas Tuna Tongkol Cakalang sebesar USD 0,69 Miliar pada tahun 2014.  

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan diatas, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:

Bagaimana pengaturan investasi pembangunan kelautan di Indonesia?

Bagaimana sosial ekonomi dan kesejahteraan nelayan di Indonesia akibat investasi asing di Indonesia?

BAB II

Pembahasan

  1. Pengaturan Investasi Pembangunan Kelautan Di Indonesia
  1. Investasi dan Penanaman Modal

Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal sekarang untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang, yang senantiasa tergantung pada pertimbangan dari segi manajerial. Untuk melakukan investasi dalam jangka waktu panjang harus pula dipertimbangkan masalah waktu, segi yuridis dan ekonomis. Di dalam kegiatan investasi, terdapat 2 pendekatan yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro merupakan kegiatan investasi dimana di dalamnya ada campur tangan pemerintah, dan pendekatan mikro merupakan hubungan hukum para pihak yang dipertemukan dalam satu posisi yang berhadapan antara investor dengan penerima investasi.[4]

Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan hukum dalam upaya untuk meningkatkan dan atau mempertahankan nilai modalnya baik yang berbentuk uang tunai, peralatan, aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Hukum investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.[5]

Kebijakan pemerintahan untuk meningkatkan investasi akan mempengaruhi jumlah tangkapan serta pola pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan. Kegiatan penanaman modal baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rangka lebih menggairahkan penanaman modal bagi pembangunan dipandang perlu menyederhanakan sistem dan prosedur penanaman modal termasuk peninjauan kembali tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal, Biro Penanaman Modal pada departemen-departemen yang bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha penanaman modal, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.[6]

Investor di industri pengolahan berbasis perikanan, industri transportasi kelautan memiliki kesempatan untuk mengajukan fasilitas tax holidaykepada BKPM. Tax Holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 dengan fasilitas yakni: (a). fasilitas pengurangan pajak selama 5-20 tahun, dimulai sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial; (b). fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dari 10-100%. Namun salah satu syaratnya adalah investor tersebut harus memiliki nilai investasi minimal Rp. 1 Trilyun.

Sejak era revolusi mental, BKPM melakukan gebrakan baru yakni layanan izin investasi ‘3 jam’. Adapun produk yang diberikan adalah (a). izin investasi; (b). Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM sebagai badan hukum; (c). NPWP. Kriteria layanan investasi 3 jam tersebut ialah (a). perusahaan/pemegang saham datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM, jika salah satu calon pemegang saham mewakili pemegang saham lainnya harus membawa surat kuasa; (b). rencana investasi paling sedikit Rp. 100 Miliar; (c). rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang; (d). dapat berlokasi di (a). kawasan industri tertentu dan/atau kawasan berikat tertentu; (b). diluar kawasan industri/kawasan berikat tertentu.[7]

  1. Investasi dan Pembangunan Kelautan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) UU Penanaman Modal diatur bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum. Dalam Penjelasan Pasal tersebut, asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.

Kepastian hukum adalah konsistensi peraturan dan penegakkan hukum di Indonesia. Investor sangat membutuhkan kepastian hukum, sebab dalam melakukan investasi selain tunduk dalam hukum investasi, juda ada ketentuan lain yang tidak dapat dilepaskan begitu saja[8].

Menurut Ida Bagus Rahmadi, terdapat 11 faktor yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal yakni (a). risiko menanam modal; (b). rentang birokrasi; (c). transparansi dan kepastian hukum; (d). alih teknologi; (e). jaminan dan perlindungan investasi; (f). ketenagakerjaan; (g). ketersediaan infrastruktur; (h). keberadaan sumber daya alam; (i). akases pasar; (j). insentif perpajakan; (k). mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif[9].

Pada dasarnya investor, baik investor domestik ataupun asin[10]g yang menanamkan investasi di Indonesia diberikan berbagai kemudahan. Pemberian kemudahan dimaksudkan agar investor domestik ataupun investor asing ingin berinvestasi di Indonesia. Investasi sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses pembangunan[11].

Penanaman modal pada bidang sektor perikanan kelautan diharapkan dapat membantu pengembangan usaha petani nelayan di sekitarnya, baik melalui kelompok petani nelayan ataupun koperasi dalam kegiatan produksi, penampungan, pengolahan, dan pemasaran hasil. Bidang usaha perikanan meliputi usaha-usaha penangkapan, pemeliharaan, pengolahan, dan pemasaran hasil serta usaha penunjang dan dapat merupakan usaha perikanan terpadu, yakni mulai dari penangkapan, pengolahan dengan dukungan mesin pendingin sampai dengan pemasaran produksi.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, selanjutnya disebut UU Penanaman Modal mengatur bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk:

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

Menciptakan lapangan kerja;

Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

Mengolah ekonomi

  1. Pembangunan Kelautan

Definsi pembangunan kelautan diatur dalam Pasal 1 angka (6) UU Kelautan yakni pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Pembangunan kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, dan kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kelautan diatur bahwa pembangunan kelautan diselenggarakan melalui permusan dan pelaksanaan kebijakan:

Pengelolaan sumber daya kelautan;

Pengembangan sumber daya manusia;

Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;

Tata kelola dan kelembagaan;

Peningkatan kesejahteraan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) diatur bahwa basis pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional;

Ekonomi kelautan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), kebijakan ekonomi kelautan bertujuan untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. Pasal 15 ayat (4) mengatur bahwa untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa maka Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan.

Berdasar Pasal 27 UU Perikanan, salah satu bentuk ekonomi kelautan adalah pengembangan industri maritim seperti perawatan kapal, dan jasa maritim seperti pendidikan dan pelatihan;

Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut

Definsi pengelolaan ruang laut diatur dalam Pasal 1 angka 9, yakni perencenaan ,pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut. Berdasarkan Pasal 42 diatur bahwa pengelolaan ruang laut bertujuan untuk (1). Melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan, dan kearifan lokal; (2). Memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; (3). Mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa;

Budaya bahari

Kebijakan tentang budaya bahari diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU Kelautan yang berbunyi, kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (1). Peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2). Identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; (3). Pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifkan lokal.

  1. Pengelolaan Kelautan

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Kelautan  diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melalukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Kelautan, prinsip ekonomi biru adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan pengelolaan kelautan berkelanjutan serta konservasi laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan  pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Kelautan diatur bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: (a). perikanan; (b). energi dan sumber daya mineral; (c). sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; (d). sumber daya non-konvensional. Sedangkan pengusahaan sumber daya kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU Kelautan dapat berupa: (a). industri kelautan; (b). wisata bahari; (c). perhubungan laut; (d). bangunan laut.

  1. Perikanan

Berdasarkan Pasal 16 UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan. Ayat (2) mengatur bahwa dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab untuk: (a). menjaga kelestarian sumber daya ikan; (b). menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; (c). melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.

Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia diperkirakan sebesar 7,3 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Dari seluruh potensi ikan tersebut, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 5,8 juta ton per tahun atau sekitar 80% dari potensi lestari, dan baru dimanfaatkan sebesar 5,4 juta ton pada tahun 2013 atau baru 93% dari JTB sementara total produksi perikanan tangkap (di laut dan danau) adalah 5,863 juta ton[12].

Pemanfaatan potensi sumber daya perikanan mendorong peningkatan kegiatan perdagangan produk kelautan dan perikanan antar negara maupun antara area di dalam wilayah NKRI.

Sumber daya perikanan, status perikanan tidak terisolasi dari sumber daya perikanan dunia. Keadaan, kondisi, status perikanan Indonesia saling mempengaruhi, tergantung dan meniadakan dengan sumber daya perikanan dunia. Secara global, perairan laut adalah wadah suatu kesatuan.

Sebagai wadah bersama, sumber daya perikanan memiliki sifat interkonesitas, indivisibilitas, dan substraktibilitas. Sifat interkoneksitas adalah sumber daya perikanan memiliki saling keterkaitan antara suatu komponen. Sifat indivisibilitas adalah sumber daya perikanan tidak mudah dibagi-bagi menjadi bagian atau wilayah perairan tertentu. Sifat indivisibiltas muncul karena ikan melakukan migrasi antara wilayah dan tidak bisa dibatasi pergerakannya dalam suatu ekosistem alam. Sifat substraktabilitas artinya bahwa sumber daya ikan bila diambil oleh orang tertentu pada waktu tertentu akan mempengaruhi keberadaan dan ketersediaan ikan bagi orang lain di waktu yang lain. Secara umum, sifat sumber daya ikan adalah open accessdan common property yang mengandung arti bahwa dari pemanfaatannya bersifat terbuka, oleh siapa saja, dan kepemilikannya bersifat umum[13].

Pengelolaan sumber daya perikanan berarti bahwa upaya penangkapan atau pemanfaatan sumber daya harus ditetapkan atau dikendalikan pada tingka tertentu. Pada dasarnya, pemanfaatan sumber daya hayati wilayah lautan dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Pemanfaatan langsung dimaksudkan sebagai pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia, seperti pangan, sandang, papan, dan kebutuhan religio-kultural, serta rekreasi. Sedangkan pemanfaatan tidak langsung berkaitan dengan fungsi sumber daya yang bersangkutan dengan ekosistem, misalnya sebagai pelindung pantai, penghasil zat organik, dan tempat asuhan anakan biota[14].

  1. Pengembangan Kelautan

Berdasarkan Pasal 34 UU Kelautan diatur bahwa pengembangan kelautan meliputi:

Pengembangan sumber daya manusia;

Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) diatur bahwa kebijakan pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui: (a). peningkatan jasa di bidang kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja; (b). pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang keluatan; (c). peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi kelautan; (d). peningkatan gizi masyarakat kelautan; (e). peningkatan perlindungan ketenagakerjaan.

Riset ilmu pengetahuan dan teknologi;

Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) diatur bahwa dalam mengembangkan sistem penelitian, Pemerintah memfasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan, baik secara mandiri maupun kerjasama antar linta sektor dan antar negara.

Sistem informasi dan data kelautan;

Berdasar Pasal 40 UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan pembangunan kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama kelautan.

Berdasar Pasal 41 ayat (1) UU Kelautan diatur bahwa kerja sama di bidang kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional, dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.

  1. Pertahanan, Keamnaan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Pertahanan dan keamanan sangat penting bagi suatu kedaulautan bangsa, khusunya Indonesia yang memiliki laut yang sangat luas. Berdasar Pasal 58 ayat (1) diatur bahwa untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisidiksi, khsusnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Kemanan Laut, selanjutnya disebut BKL. Berdasarkan Pasal 62 BKL memiliki salah satu fungsi untuk menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan, dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan berdasar Pasal 63 UU Kelautan, BKL memiliki wewenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

  1. Tata Kelola dan Kelembagaan Laut

Berdasar Pasal 69 UU Kelautan diatur bahwa:

Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut (ayat1);

Kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi pembangunan kelautan yang efektif dan efisien (ayat 2);

Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional (ayat 3);

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pembangunan Kelautan dalam RPJMN 2015-2019

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional[15] telah menyusun target dan pembangunan kelautan. Adapun sasarannya ialah: (a). terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia; (b). meningkat dan menguatnya sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung pengemangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (c). ditetapkannya wilayah negara kesatuan NKRI, aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara; (d). terbangunnya ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan; (e). berkurangnya dampak bencana pesisir dan pencemaran laut.

Salah satu kendala dalam pembangunan kelautan ialah kurangnya pemanfaatan ekonomi kelautan padahal potensi wilayah laut yang luasnya sekitar 70% dari luas wilayah Indonesia belum termanfaatkan secara optimal, yakni (a). potensi perikanan belum dimanfaatkan secara optimal dari jumlah tangkap yang diperbolehkan 5,2 juta ton/tahun, dan masih adanya kapal perikanan asing secara ilegal masuk ke perairan Indonesia; (b). potensi sumberdaya pertambangan di laut besar namun belum memiliki cukup landasan regulasi dalam pemanfaatanya; (c). potensi biodiversity untuk pemanfaatan keekonomian (bioprospectdan wisata bahari) yang belum optimal; (d). potensi laut sebagai media transportasi belum juga dimanfaatkan secara optimal untuk konektifitas; (e). masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil masih miskin belum banyak tersentuh dalam pelayanan dasar dan kebutuhan dasar serta kesempatan ekonomi.

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019

Untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 , maka KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP.

Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa laut adalah masa depan pradaban bangsa. Hal tersebut menunjukan bahwa laut tdak boleh dipunggungi, sudah saatnya bangsa Indonesia melihat laut sebagai sumber kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pembangunan kelautan dan perikanan harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Sosial Ekonomi Kesejahteraan Nelayan

Pada saat membahas hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, nelayan tradisional berhak untuk mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial, dan budayanya[16]. Pada tngkat internasional, keberdaan masyarakat lokal adalah bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan. Keberadaan mereka sangat penting untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan dan penangkapan dan potensi yang diperkirakan. Dengan demikian, sumber daya alam dapa dikelola dengan kekayaan kearifan[17].[18]

Dewasa ini, nasib nelayan tradisional sangatlah miris, mereka miskin padahal mereka tinggal di daerah yang kaya. Jika ditinjau dari aspek teknologi dan modal usaha nelayan, mayoritas nelayan tradisional adalah pelaku usaha perikanan skala kecil. Keterbatasan modal yang dimililki, teknologi penangkapan, akses, dan luas wilayah tangkap yang cenderung menyempit setiap tahunnya, kebijakan pemerintah yang tidak pro nelayan tradisional dan pencemaran lingkungan adalah sedikit masalah yang diderita oleh nelayan tradisional.

Hasim Djalal dengan menyebutkan adanya pembedaan terminogi antara traditional fishing rightsdan traditional rights to fish. Traditional rights to fishatau hak tradisional atas perikanan dilaksanakan di laut lepas berdasarkan kebebasan di laut lepas sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut lepas. Sedangkan traditional fishing rightsatau hak perikanan tradisional dilaksanakan pada bagian laut yang berada di bawah yurisdiksi negara pantai, yaitu pada perairan kepulauan dan pada ZEE. Hak ini memiliki batasan yakni  hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan secara turun temurun, dalam kurun waktu yang lama di suatu perairan tertentu.

  1. Permasalahan Nelayan Indonesia

Nelayan di Indonesia memiliki permasalahan. Permasalahan utama yang dihadapai nelayan adalah dalam rangka pengembangan usaha. Nelayan memiliki keterbatasan dukungan permodalan usaha dari pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, nelayan masih mengalami kesulitan mengakses permodalan atau kredit akibat terkendala oleh pemenuhan persyaratan prosedural perbankan.

KKP memiliki misi untuk memajukan perikanan dan membuat sejahtera nelayan. Misi tersebut ialah

Kedauluatan/sovereignty yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;

Keberlanjutan/sustainability, yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan;

Kesejahteraan/prosperity, yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perkanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan.

Pembangunan di sektor kelautan dan perikanan, tidak bisa dipandang hanya sebagai cara untuk menghilangkan kemiskinan dan pengangguran. Namun, lebih dari itu, sektor kelautan dan perikanan adalah basis perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya jika sektor perikanan dan kelautan dikembangkan menjadi sektor unggulan dalam kancah perdagangan internasional[19].

Pembangunan kelautan dan perikanan oleh KKP selama ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) pilar pembangunan, yakni pro-poor(pengentasan kemiskinan), pro job (penyerapan tenaga kerja), pro growth(pertumbuhan). Pembangunan kelautan dan perinakan harusnya dapat menjadikan bangsa Indonesia menjadi yang lebih baik dariapa keadaan sekarang.

Menurut penulis, nelayan Indonesia belum sejahtera, dan kesulitan modal. Kegiatan di usaha di sektor perikanan umumnya masih menggunakan modal sendiri/keluarga, dan belum banyak modal dari bank, hal tersebut menjadi penyebab utama. Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah melalui KKP memberikan bantuan permodalan, misalnya (1). KKP bekerja sama dengan koperasi nelayan yang ada di tempat pendaratan ikan; (2). Program kerja sama bantuan permodalan dalam bentuk penyediaan kapal yang baik; (3). Pemberian pemodalan untuk memberikan pelatihan kepada rumah tangga nelayan yang berkaitan dengan upaya untuk mengolah dan memasarkan produk perikanan.

Menteri Susi menegaskan bahwa sudah seharusnya laut Indonesia menjadi milik nelayan Indonesia sepenuhnya. Perpres baru tentang DNI, Daftar Negatif Investasi menjadi langkah yang baik untuk mengembalikan hak warga negara Indonesia atas kedauluatan laut dan ekonomi perikanan Indonesia[20].

  1. Penyebab Kemiskinan Nelayan

Menurut Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir[21], penyebab kemiskinan nelayan di Indonesia adalah:

Belum adanya kebijakan, strategi, dan implentasi program pembangunan kawasan pesisir dan masyarakat nelayan yang terpadu di antara para pemangku kepentingan pembangunan;

Adanya inkosistensi kuantitas produksi (hasil tangkapan), sehingga keberlanjutan aktivitas sosial ekonomi perikanan di desa-desa nelayan terganggu. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi sumber daya perikanan telah mencapi kondisi over fishing, musim paceklik yang berkepanjangan, dan kenaikan harga bahan bakar minyak;

Masalah isolasi geografis desa nelayan, sehingga menyulitkan keluar-masuk arus barang, jasa, kapital, dan manusia, yang mengganggu mobilitas sosial ekonomi;

Adanya keterbatasan modal usaha atau modal investasi, sehingga menyulitkan nelayan meningkatkan kegiatan ekonomi perikananya;

Adanya relasi sosial ekonomi yang ekspolitatif dengan pemilik perahu, pedagang perantara (tengkulak), atau pengusaha perikanan dalam kehidupan nelayan;

Rendahnya tingkat pendapatan rumah tangga nelayan, sehingga berdampak negatif terhadap upaya peningkatan skala usaha dan perbaikan kualitas mereka.      

  1. Tata Kelola Perikanan yang Baik

Menurut Adrianto sebagaimana dikutip oleh Prihandoko, dkk[22], tata kelola perikanan yang baik dan benar serta bermanfaat adalah dengan menerapkan bentuk ko-manajemen perikanan (fisherrie co-management). Ko-manajemen perikanan adalah pola pengelolaan dimana pemerintah dan pelaku pemanfaatan sumbre daya berbagi tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dengan tujuan mewujudkan keseimbangan tujuan ekonomi dan sosial dalam kerangka kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan.

Sebagai suatu proses, di dalam ko-manajemen perikanan terdapat 4 stakeholders inti yakni (a). pelaku pemanfaat sumberdaya dimana dalam kelompok ini adalah nelayan dan pembudidaya ikan; (b). pemerintah, termasuk pusat dan daerah; (c). stakeholders lain dimana di dalamnya termasuk anggota masyarakat, pemilik kapal, pelaku perdagangan perikanan, pengolah ikan; (d). agen perubahan termasuk penyuluh perikanan, LSM, perguruan tinggi, dan lembaga riset.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah menjamin bahwa dengan UU 7/2016 bertujuan untuk (a). menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; (b). memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; (c). meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatakan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan, dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; (d). menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; (e). melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; (f). memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pengaturan Investasi Pembangunan Kelautan Di Indonesia

Pengaturan investasi pembangunan kelautan di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dasar hukum konstitusional ini adalah dasar dalam pengaturan lebih lanjut tentang investasi di sektor kelautan dan perikanan.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 tentang Tax Holiday

Keadaan Dan Kebijakan Sosial Ekonomi Serta Kesejahteraan Nelayan Di Indonesia Akibat Investasi Asing Di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam hal ini bidang perekonomian akan diolah menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:

  • Bidang negara yang akan melaksanakan yang besar-besar, terutama yang sering disebut dengan istilah public utilities;
  • Bidang koperasi yang akan mengerjakan yang kecil-kecil mulai dari bawah;
Bidang swasta yang akan bertindak antara dua bidang yang disebut diatas, yaitu swasta nasional atau swasta nasional dengan bekerja sama dengan swasta luar negeri dalam garis yang ditentukan oleh Pemerintah.[23]

Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan Perikanan dan kelautan diarahkan, antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Selama ini Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tersebut telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.

Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yangpemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang dihadapi Nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak; pencurian Ikan, Penangkapan Ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Masalah krusial yang dihadapi Pembudi Daya Ikan, terutama terletak pada jaminanterhadap bebas penyakit; bebas cemaran; ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau.

Permasalahan yang dihadapi Petambak Garam, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemanfaatan pesisir; serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan. Secara faktual Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, serta prasarana, sarana, akses pendanaan, dan pembiayaan terbatas.

Peranan Pemerintah sangat diperlukan dalam kesejahteraan nelayan, jangan sampai investasi yang melibatkan asing malah merugikan nelayan Indonesia, dan hanya semakin membuat nelayan di Indonesia semakin miskin diantara sumber daya tempat mereka yang tinggal yang sangat kaya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adisoemarto, Soenartono, 1998, Sumber Daya Alam dalam Pembangunan

Berkelanjutan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

BKPM, 2015, Invest in Remarkable Indonesia, Deputi Bidang Perencanaan

Penanaman Modal, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono,  Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di

Indonesia,CV Mandar Maju, 1999.

Direktorat Kelautan dan Perikanan,tanpa tahun, Kajian Strategi Pengelolaan dan

Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, 2016, 6 Tahun PEMP Sebuah

Refleksi,Jakarta.

Hasim Djalal, 1995, Indonesia and The Law of The Sea, Centre for Strategic and

International Studies, Jakarta.

Hatta, Mohammad, Ekonomi Berencana,PenerbitGunung Agung, Jakarta, 1971,

HS, Salim, Sutrisno, Budi 2008, Hukum Investasi di Indonesia,Rajawali Press,

Jakarta.

Ilmar, Ilmar 2007, Hukum Penanaman Modal di Indonesia¸Kencana, Jakarta.

Nikijuluw, Victor, 2005, Politik Ekonomi Perikanan-Bagaimana dan Kemana

Bisnis Perikanan? Feraco, Jakarta.

Pembangunan Kelautan Dalam RPJMN 2015-2019, Kementrian Perencanaan

Pembangunan Nasional, 2014.

Rahmadi Suncapana, Ida Bagus 2006, Kerangka Hukum &Kebijakan Investasi

Langsung di Indonesia, Ghalia, Bogor.

Sembiring, Sentosa 2010, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung.

Wyasa Putra, Ida Bagus, dkk. 2003. Hukum Bisnis Pariwisata.Bandung: Reflika

Aditama.

Materi Perkuliahan

Materi Perkuliahan Hukum Investasi, 2016,  oleh Prof. Dr. Sri Redjeki H, S.H.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan

Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang

Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 tentang Tax Holiday

United Nations Declration on The Rights of Indigeneous Peoples;

Jurnal

Prihandoko, dkk, 2012, Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan Artisanal di Pantai Utara Provinsi Jawa Barat, Jurnal Penyuluhan, Maret 2012 Vol. 8 Nomor 1.

Sulaiman, Prospek Hukum Adat Laut dalam Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Pidie Jaya¸Provinsi Aceh, dalam Jurnal Yustisia Edisi 87 September-Desember 2013.

Internet

Kurniawan Tony F, 2010, Analisis dan Reformasi Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia,www.ppnsi.org diakses tanggal 30 Mei 2016.

RA, KKP News dalam artikel Menteri Susi: Laut Sudah Resmi Kembali Jadi Milik

Nelayan Indonesia.

[1] Lampiran 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015, hlm. 7-8

[2] Direktorat Kelautan dan Perikanan,tanpa tahun, Kajian Strategi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup,  hlm.2

[3] Lampiran 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015, hlm. 3-4.

[4] Materi Perkuliahan Hukum Investasi, 2016,  oleh Prof. Dr. Sri Redjeki H, S.H.

[5] Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003. Hukum Bisnis Pariwisata.Bandung: Reflika Aditama.Hlm. 54-55).

[6] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia,CV Mandar Maju, 1999, hal.17.

[7] BKPM, 2015, Invest in Remarkable Indonesia, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Jakarta ,hlm.19.

[8] Sentosa Sembiring, 2010, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, hlm.16.

[9] Ida Bagus Rahmadi Suncapana, 2006, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia, Bogor, hlm. 5-9.

[10] Aminuddin Ilmar, 2007, Hukum Penanaman Modal di Indonesia¸Kencana, Jakarta,  hlm.96-97

[11] Salim HS, Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia,Rajawali Press, Jakarta,hlm.269

[12] Lampiran 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015, hlm. 8.

[13] Victor Nikijuluw, 2005, Politik Ekonomi Perikanan-Bagaimana dan Kemana Bisnis Perikanan?, Feraco, Jakarta, hlm.22.

[14] Soenartono Adisoemarto, 1998, Sumber Daya Alam dalam Pembangunan Berkelanjutan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, hlm.94-95

[15] Pembangunan Kelautan Dalam RPJMN 2015-2019, Kementrian Perencanaan Pembanguna Nasional, 2014.

[16] Pasal 3 United Nations Declration on The Rights of Indigeneous Peoples.

[17] Sulaiman, Prospek Hukum Adat Laut dalam Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Pidie Jaya¸Provinsi Aceh, dalam Jurnal Yustisia Edisi 87 September-Desember 2013, hlm.16.

[18] Hasim Djalal, 1995, Indonesia and The Law of The Sea, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta, hlm.17.

[19] Kurniawan Tony F, 2010, Analisis dan Reformasi Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia,www.ppnsi.org diakses tanggal 30 Mei 2016.

[20] RA, KKP News dalam artikel Menteri Susi: Laut Sudah Resmi Kembali Jadi Milik Nelayan Indonesia.

[21] Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, 2016, 6 Tahun PEMP Sebuah Refleksi,Jakarta,  hlm. 1-2

[22] Prihandoko, dkk, 2012, Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan Artisanal di Pantai Utara Provinsi Jawa Barat, Jurnal Penyuluhan, Maret 2012 Vol. 8 Nomor 1.

[23] Mohammad Hatta, Ekonomi Berencana,PenerbitGunung Agung, Jakarta, 1971, hal.35.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun