Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional[15] telah menyusun target dan pembangunan kelautan. Adapun sasarannya ialah: (a). terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia; (b). meningkat dan menguatnya sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung pengemangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (c). ditetapkannya wilayah negara kesatuan NKRI, aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara; (d). terbangunnya ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan; (e). berkurangnya dampak bencana pesisir dan pencemaran laut.

Salah satu kendala dalam pembangunan kelautan ialah kurangnya pemanfaatan ekonomi kelautan padahal potensi wilayah laut yang luasnya sekitar 70% dari luas wilayah Indonesia belum termanfaatkan secara optimal, yakni (a). potensi perikanan belum dimanfaatkan secara optimal dari jumlah tangkap yang diperbolehkan 5,2 juta ton/tahun, dan masih adanya kapal perikanan asing secara ilegal masuk ke perairan Indonesia; (b). potensi sumberdaya pertambangan di laut besar namun belum memiliki cukup landasan regulasi dalam pemanfaatanya; (c). potensi biodiversity untuk pemanfaatan keekonomian (bioprospectdan wisata bahari) yang belum optimal; (d). potensi laut sebagai media transportasi belum juga dimanfaatkan secara optimal untuk konektifitas; (e). masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil masih miskin belum banyak tersentuh dalam pelayanan dasar dan kebutuhan dasar serta kesempatan ekonomi.

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019

Untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 , maka KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP.

Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa laut adalah masa depan pradaban bangsa. Hal tersebut menunjukan bahwa laut tdak boleh dipunggungi, sudah saatnya bangsa Indonesia melihat laut sebagai sumber kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pembangunan kelautan dan perikanan harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Sosial Ekonomi Kesejahteraan Nelayan

Pada saat membahas hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, nelayan tradisional berhak untuk mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial, dan budayanya[16]. Pada tngkat internasional, keberdaan masyarakat lokal adalah bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan. Keberadaan mereka sangat penting untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan dan penangkapan dan potensi yang diperkirakan. Dengan demikian, sumber daya alam dapa dikelola dengan kekayaan kearifan[17].[18]

Dewasa ini, nasib nelayan tradisional sangatlah miris, mereka miskin padahal mereka tinggal di daerah yang kaya. Jika ditinjau dari aspek teknologi dan modal usaha nelayan, mayoritas nelayan tradisional adalah pelaku usaha perikanan skala kecil. Keterbatasan modal yang dimililki, teknologi penangkapan, akses, dan luas wilayah tangkap yang cenderung menyempit setiap tahunnya, kebijakan pemerintah yang tidak pro nelayan tradisional dan pencemaran lingkungan adalah sedikit masalah yang diderita oleh nelayan tradisional.

Hasim Djalal dengan menyebutkan adanya pembedaan terminogi antara traditional fishing rightsdan traditional rights to fish. Traditional rights to fishatau hak tradisional atas perikanan dilaksanakan di laut lepas berdasarkan kebebasan di laut lepas sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut lepas. Sedangkan traditional fishing rightsatau hak perikanan tradisional dilaksanakan pada bagian laut yang berada di bawah yurisdiksi negara pantai, yaitu pada perairan kepulauan dan pada ZEE. Hak ini memiliki batasan yakni  hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan secara turun temurun, dalam kurun waktu yang lama di suatu perairan tertentu.

  1. Permasalahan Nelayan Indonesia

Nelayan di Indonesia memiliki permasalahan. Permasalahan utama yang dihadapai nelayan adalah dalam rangka pengembangan usaha. Nelayan memiliki keterbatasan dukungan permodalan usaha dari pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu, nelayan masih mengalami kesulitan mengakses permodalan atau kredit akibat terkendala oleh pemenuhan persyaratan prosedural perbankan.

KKP memiliki misi untuk memajukan perikanan dan membuat sejahtera nelayan. Misi tersebut ialah

Kedauluatan/sovereignty yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;

Keberlanjutan/sustainability, yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun