Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Investor di industri pengolahan berbasis perikanan, industri transportasi kelautan memiliki kesempatan untuk mengajukan fasilitas tax holidaykepada BKPM. Tax Holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 dengan fasilitas yakni: (a). fasilitas pengurangan pajak selama 5-20 tahun, dimulai sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial; (b). fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dari 10-100%. Namun salah satu syaratnya adalah investor tersebut harus memiliki nilai investasi minimal Rp. 1 Trilyun.

Sejak era revolusi mental, BKPM melakukan gebrakan baru yakni layanan izin investasi ‘3 jam’. Adapun produk yang diberikan adalah (a). izin investasi; (b). Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM sebagai badan hukum; (c). NPWP. Kriteria layanan investasi 3 jam tersebut ialah (a). perusahaan/pemegang saham datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM, jika salah satu calon pemegang saham mewakili pemegang saham lainnya harus membawa surat kuasa; (b). rencana investasi paling sedikit Rp. 100 Miliar; (c). rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang; (d). dapat berlokasi di (a). kawasan industri tertentu dan/atau kawasan berikat tertentu; (b). diluar kawasan industri/kawasan berikat tertentu.[7]

  1. Investasi dan Pembangunan Kelautan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) UU Penanaman Modal diatur bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum. Dalam Penjelasan Pasal tersebut, asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.

Kepastian hukum adalah konsistensi peraturan dan penegakkan hukum di Indonesia. Investor sangat membutuhkan kepastian hukum, sebab dalam melakukan investasi selain tunduk dalam hukum investasi, juda ada ketentuan lain yang tidak dapat dilepaskan begitu saja[8].

Menurut Ida Bagus Rahmadi, terdapat 11 faktor yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal yakni (a). risiko menanam modal; (b). rentang birokrasi; (c). transparansi dan kepastian hukum; (d). alih teknologi; (e). jaminan dan perlindungan investasi; (f). ketenagakerjaan; (g). ketersediaan infrastruktur; (h). keberadaan sumber daya alam; (i). akases pasar; (j). insentif perpajakan; (k). mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif[9].

Pada dasarnya investor, baik investor domestik ataupun asin[10]g yang menanamkan investasi di Indonesia diberikan berbagai kemudahan. Pemberian kemudahan dimaksudkan agar investor domestik ataupun investor asing ingin berinvestasi di Indonesia. Investasi sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses pembangunan[11].

Penanaman modal pada bidang sektor perikanan kelautan diharapkan dapat membantu pengembangan usaha petani nelayan di sekitarnya, baik melalui kelompok petani nelayan ataupun koperasi dalam kegiatan produksi, penampungan, pengolahan, dan pemasaran hasil. Bidang usaha perikanan meliputi usaha-usaha penangkapan, pemeliharaan, pengolahan, dan pemasaran hasil serta usaha penunjang dan dapat merupakan usaha perikanan terpadu, yakni mulai dari penangkapan, pengolahan dengan dukungan mesin pendingin sampai dengan pemasaran produksi.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, selanjutnya disebut UU Penanaman Modal mengatur bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk:

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

Menciptakan lapangan kerja;

Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun