Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Rendahnya tingkat pendapatan rumah tangga nelayan, sehingga berdampak negatif terhadap upaya peningkatan skala usaha dan perbaikan kualitas mereka.      

  1. Tata Kelola Perikanan yang Baik

Menurut Adrianto sebagaimana dikutip oleh Prihandoko, dkk[22], tata kelola perikanan yang baik dan benar serta bermanfaat adalah dengan menerapkan bentuk ko-manajemen perikanan (fisherrie co-management). Ko-manajemen perikanan adalah pola pengelolaan dimana pemerintah dan pelaku pemanfaatan sumbre daya berbagi tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dengan tujuan mewujudkan keseimbangan tujuan ekonomi dan sosial dalam kerangka kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan.

Sebagai suatu proses, di dalam ko-manajemen perikanan terdapat 4 stakeholders inti yakni (a). pelaku pemanfaat sumberdaya dimana dalam kelompok ini adalah nelayan dan pembudidaya ikan; (b). pemerintah, termasuk pusat dan daerah; (c). stakeholders lain dimana di dalamnya termasuk anggota masyarakat, pemilik kapal, pelaku perdagangan perikanan, pengolah ikan; (d). agen perubahan termasuk penyuluh perikanan, LSM, perguruan tinggi, dan lembaga riset.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah menjamin bahwa dengan UU 7/2016 bertujuan untuk (a). menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; (b). memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; (c). meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatakan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan, dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; (d). menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; (e). melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; (f). memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pengaturan Investasi Pembangunan Kelautan Di Indonesia

Pengaturan investasi pembangunan kelautan di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dasar hukum konstitusional ini adalah dasar dalam pengaturan lebih lanjut tentang investasi di sektor kelautan dan perikanan.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 tentang Tax Holiday

Keadaan Dan Kebijakan Sosial Ekonomi Serta Kesejahteraan Nelayan Di Indonesia Akibat Investasi Asing Di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun