Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dasar hukum konstitusional ini adalah dasar dalam pengaturan lebih lanjut tentang investasi di sektor kelautan dan perikanan.

            UUD 1945 Pasal 25A juga mengatur dengan tegas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

            Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau dan luas perairan laut 5,8 juta km2 (terdiri dari luas laut teritorial 0,3 juta km2, luas perairan kepulauan 2,95 juta km2, dan luas ZEE Indonesia 2,55 juta km2).  Secara geo-politik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara Benua Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Posisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam konteks perdagangan global yang menghubungkan kawasan Asia-Pasifik dengan Australia.[1]

Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, selanjutnya disebut UU Kelautan dengan pertimbangan bahwa: (1). Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indoensia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2). Bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasr pembangunan nasional; (3). Bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.

Perairan Nusantara Indonesia termasuk lautan yang mengandung sumber hayati perikanan yang sangat penting bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Luas laut negara Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah seluas 2,7juta km2 yang dikelilingi ekosistem tropis seperti hutan bakau, terumbu karang, berikut sumber daya hayati dan non hayati yang terkandung di dalamnya. Sumber daya hayati perikanan adalah sumber daya ekonomi yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bidang kelautan dan perikanan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi yang sangat penting karena kapasitas suplai yang sangat besar, sementara permintaan terus meningkat, pada umumnya output dapat diekspor, sedangkan inputberasal dari sumber daya lokal, dapat membangkitkan industri hulu dan hilir yang besar. Efek tersebut dapat menyerap banyak tenaga kerja, umumnya di daerah dan industri perikanan, bioteknologi dan pariwisata bahari bersifat dapat diperbaharui (renewable resources) sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan[2].

Kementrian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut KKP adalah kementrian yang mengurusi perihal pengelolaan dan investasi di sektor kelautan dan perikanan. Peranan KKP sangat penting untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan investasi, dan menciptakan usaha di bidang kelautan dan perikanan menjadi semakin maju.

Pada tahun 2014, KKP telah melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan dengan hasil sebagai berikut[3]:

PDB Perikanan pada tahun 2014 tumbuh sebesar 6,97%. Angka tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional yang besarnya 5,1% dan pertumbuhan PDB Pertanian dalam arti luas yang besarnya 3,3%. Jika dilihat dari besaran nilai ekonominya, PDB Perikanan tahun 2014 mencapai Rp. 340,3 Triliun. Melihat pertumbuhan yang terus positif dan tingginya nilai PDB Perikanan serta besarnya potensi ekonomi sektor kelautan, maka sektor kelautan dan perikanan adalah sektor yang prospektif untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun