Mohon tunggu...
Rizky Febriana
Rizky Febriana Mohon Tunggu... Konsultan - Analyst

Senang Mengamati BUMN/BUMD dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Era Jonan Masih Lebih Murah

8 Januari 2015   17:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:33 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun 2003 yang saya kira masih relevan sampai sekarang menunjukan bahwa mayoritas masyarakat (28%) yang menggunakan transportasi udara didorong oleh harga tiket yang murah. Disusul kemudian oleh pelayanan yang baik (18%) dan tepat waktu (7%). Sementara yang menjawab karena alasan keselamatan hanya sekitar 6,17%. Sehingga wajar ketika hari ini masyarakat sangat reaktif dalam menanggapi wacana penghilangan tarif murah oleh Kementerian Perhubungan.

[caption id="attachment_389401" align="aligncenter" width="560" caption="Kajian Implikasi Kebijakan Kompetisi pada Tarif Transportasi Udara (YLKI, 2003)"][/caption]

Seperti Kita ketahui, meski belum disahkan, Jonan dikabarkan sudah menandatangani Permenhub yang mengatur tarif batas bawah serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas. Namun demikian, ada satu pertanyaan besar apakah aturan tarif batas bawah tersebut masih bisa memberi peluang bagi maskapai yang ingin menawarkan tarif bawah lebih murah di bawah 40% dengan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara seperti Permenhub No PM 59 Tahun 2014 yang juga ditandatangani oleh Ignasius Jonan?

Jika ditilik dari pernyataan diberbagai media, diprediksi Permenhub yang baru nanti Dirjen Perhubungan Udara tidak bisa lagi memberikan izin kepada maskapai yang akan menawarkan tarif batas bawah di bawah 40% dari batas atas. Padahal sebelumnya, di Permenhub No PM 59 Tahun 2014 yang juga ditandatangani oleh Jonan, masih diberlakukan tarif lebih murah dimana tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas.

[caption id="attachment_389399" align="aligncenter" width="490" caption="PM 59 Tahun 2014 perubahan atas PM 51 Tahun 2014"]

14206879871092915337
14206879871092915337
[/caption]

Di peraturan itu juga, Kemenhub masih memberi peluang maskapai yang ingin menerapkan tarif di bawah 30% jika mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Udara. Kalau benar nantinya Permenhub yang baru sudah tidak mengizinkan tarif bawah kurang dari 40%, artinya memang Jonan sudah menutup kemungkinan tarif bawah yang lebih murah.

Sebagai contoh misalkan tarif atas (ceiling price) Jakarta-Surabaya Rp2 juta, maka misal dengan Permenhub yang baru yang menerapkan tarif bawah maksimal 40% membuat maskapai yang mau menawarkan tiket bawah (floor price) paling murah Rp800 ribu, di bawah itu tidak diizinkan lagi. Sementara jika merujuk Permenhub No PM 59 Tahun 2014, tarif batas bawah maksimal 30%, maka dengan harga yang sama, tiket paling murah adalah Rp600 ribu. Dengan Permenhub No PM 59 Tahun 2014 tarif penerbangan masih bisa lebih murah di bawah Rp600 ribu jika disetujui Dirjen Perhubungan Udara. Sehingga jika Kita bandingkan antara rencana Permenhub baru dengan Permenhub saat ini, akan ada kenaikan tarif bawah sekitar Rp200 ribu.

Namun demikian, aturan yang diterapkan di era Jonan masih lebih murah jika dibandingkan dengan Permenhub Nomor PM 51 Tahun 2014. Permenhub tersebut mengatur dalam pasal 9 poin 4 disebutkan badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal lebih kecil dari 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

[caption id="attachment_389398" align="aligncenter" width="420" caption="Tarif dasar penumpang (PM 51 Tahun 2014)"]

1420687862426204750
1420687862426204750
[/caption]

Maka jika kita simulasikan dengan contoh yang sama Jakarta-Surabaya dimana tarif atasnya Rp2 juta, dengan Permenhub yang ditandatangani Menhub sebelum Jonan, harga tiket termurah adalah 50% dikali Rp2 juta yakni Rp1 juta per penumpang, mau lebih murah dari harga Rp1 juta harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.  Namun demikian, tulisan ini bukan untuk membandingkan mana yang lebih baik antara Menhub sebelumnya dengan Jonan, sebab proses penerapan tarif bawah (floor price) sudah diatur oleh Permenhub Nomor PM 51 Tahun 2014 yang ditandatangani per 30 September 2014 di era Presiden SBY.

Penerapan tarif batas bawah (floor price) dimaksudkan untuk meredakan perang tarif yang terjadi diantara maskapai penerbangan di Indonesia. Penerapan aturan tarif batas bawah tersebut juga untuk menghindari praktek jual rugi (predatory price) yang bisa mengakibatkan operator penerbangan untuk ‘saling bunuh’. Sehingga secara umum, penerapan aturan tersebut untuk menjaga persaingan yang sehat antar maskapai disamping untuk meningkatkan pelayanan keselamatan penumpang.

[caption id="attachment_389397" align="aligncenter" width="560" caption="Perang Tarif Penerbangan (Survei Bank Indonesia)"]

14206877321462259310
14206877321462259310
[/caption]

Namun demikian, aturan ini banyak dipandang menghalangi konsumen untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Konsumen yang ingin selalu mendapatkan tiket murah memang merupakan sifat alamiah tingkah laku konsumen (consumer behaviour) yang selalu ingin mengoptimalkan kepuasannya (utility maximization). Kecenderungan konsumen enggan untuk membayar mahal ini juga sebenarnya sudah diakomodir di dalam peraturan yang termuat di UU No 1 Tahun 2009 dan Permenhub KM 26 tahun 2010 Indonesia sudah menerapkan batas atas (ceiling price) tarif yang boleh diterapkan kepada konsumen. Padahal, beberapa maskapai sebenarnya menginginkan tidak ada hambatan tarif (batas atas dan batas bawah), dimana harga diserahkan kepada mekanisme pasar.

Mekanisme pasar adalah era dimana adanya persaingan dalam ruang kesempurnaan yang menuntut efisiensi dengan perspektif sebuah persaingan survival for the fittest: yang dapat menyesuaikan diri yang akan mampu bertahan, sedangkan yang tidak dapat menyesuaikan dirinya maka akan keluar dari persaingan. Menyesuaikan diri dengan keinginan pasar diartikan menjadi lebih efisien, lebih inovatif, dan lebih kompetitif sehingga hanya maskapai istimewa yang selalu bisa menyesuaikan dirinya.

Dunia penerbangan Kita memang sudah masuk ke dalam pasar bebas, tidak dimonopolinya penerbangan oleh perusahaan tertentu, konsumen bisa memilih beragam maskapai dengan tarif yang jauh lebih murah dibanding orde monopoli. Sekarang adalah era baru dunia penerbangan Indonesia. Namun, untuk urusan tarif sesuai mekanisme pasar, ya nanti dulu. Pemerintah berusaha mencapai keseimbangan (equilibrium) antara penawaran dan permintaan dengan masih melindungi masyarakat dengan tarif atas (ceiling price) dan melindungi produsen dengan tarif bawah (tarif bawah).

[caption id="attachment_389400" align="aligncenter" width="560" caption="Struktur biaya penerbangan (Kemenhub, Bank Mandiri)"]

1420688124372960296
1420688124372960296
[/caption]

Boleh jadi, aturan pembatasan tarif ini sudah tidak relevan di luar negeri (dan memang Permenhub hanya mengatur tarif domestik, tidak mengatur tarif internasional) yang hingga tarif transportasinya ditentukan oleh mekanisme pasar, misalkan avtur yang merupakan komponen terbesar struktur biaya operasional penerbangan sedang tinggi maka harga tarif tinggi, sementara sedang rendah tarif juga rendah. Namun, apakah kita siap?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun