Mohon tunggu...
Rizky Arinugraha
Rizky Arinugraha Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa Magister Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual secara Digital dalam ICT

12 September 2022   15:20 Diperbarui: 12 September 2022   15:25 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dibuat Oleh: Muhammad Rizky Arinugraha Putra (2211600768), Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Program Magister Ilmu Komputer 

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Secara Digital dalam ICT

Internet telah menjadi salah satu bagian dalam kehidupan manusia. Melalui jaringan internet, berbagai kebutuhan dapat dicari dan diperoleh dengan cepat. Teknologi ini mempermudah penyebaran informasi, komunikasi, dan data antar pengguna yang tidak terbatas jarak. Pengiriman data dapat dilakukan lintas negara hanya dalam hitungan detik.

Namun, ini membuka peluang untuk penyalahgunaan ICT, salah satunya adalah pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), seperti musik, video, dan foto. Berbagai konten tersebut dapat diakses untuk disebar dan diunduh dengan mudah secara ilegal. Pelanggaran HAKI ini menyebabkan kerugian, terutama bagi pihak pencipta karena tidak memperoleh hasil penjualan dari penyebaran konten secara ilegal tersebut. Negara pun mengalami kerugian karena konten ilegal tersebut tidak melalui prosedur yang tepat dan tidak membayar pajak. Bahkan, tindakan kejahatan tersebut juga mengancam hak masyarakat yang perlu untuk dilindungi pemerintah.

Untuk menghadapi fenomena ini, diperlukan berbagai upaya untuk melindungi HAKI, mulai dari pemerintah dan masyarakat, hingga penggunaan teknologi sebagai perlindungan hak dari pencipta suatu inovasi atau karya.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berdasarkan penelitian oleh Savale & Savale (2016), HAKI dapat diartikan sebagai ciptaan tidak berwujud yang berasal dari pemikiran manusia. Biasanya, hasil ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dengan hak milik tertentu. HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas ciptaan pikiran mereka. Kekayaan intelektual tersebut dapat dicontohkan ke dalam berbagai hasil, seperti penemuan, karya sastra, seni, simbol, nama, gambar, dan desain.

Gupta (2021) menambahkan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual memiliki objek, yaitu paten. Paten itu sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk penemuan sebagai produk atau proses baru. Dengan adanya paten tersebut, maka pencipta dapat memiliki hak secara hukum untuk mengecualikan orang lain untuk membuat, menggunakan, atau menjual penemuannya dalam jangka waktu tertentu.

Etika dalam Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual

HAKI melindungi produk asli dari penciptanya. Definisi asli tersebut adalah tidak disalin, namun bukan berarti harus yang baru dan sangat kreatif. Asli atau orisinalitas tidak diartikan sebagai kebaruan, karena sebuah karya bisa berarti baru, walaupun memiliki kemiripan dengan karya lainnya. Sebuah produk dikategorikan sebagai asli apabila diciptakan bukan dari hasil penyalinan. Salah satu etika dalam HAKI adalah seseorang bisa menciptakan karya yang bukan merupakan hasil salinan dari produk orang lain (Murray, 2012).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun