Mohon tunggu...
Rizky Amelia
Rizky Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

full-time learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah ''Serangan Fajar'' dan Hubungannya dengan Kegagalan Demokrasi Pancasila

17 Mei 2021   07:06 Diperbarui: 17 Mei 2021   07:06 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki kewenangan untuk memilih legislator yang mengaturnya. Keputusan tentang siapa yang dianggap sebagai bagian dari rakyat dan bagaimana wewenang dibagikan di antara atau didelegasikan oleh rakyat telah berubah seiring waktu dan dengan kecepatan yang berbeda di berbagai negara, tetapi keputusan tersebut telah melibatkan lebih banyak lagi penduduk di semua negara. Landasannya meliputi kebebasan berkumpul dan berbicara, kesetaraan, keanggotaan, persetujuan, memberikan suara, hak untuk hidup dan hak minoritas.

Gagasan demokrasi telah berkembang pesat dari waktu ke waktu, dan, secara umum, dua jenis demokrasi yang banyak dianut saat ini adalah demokrasi langsung dan demokrasi representatif (perwakilan) atau tidak langsung. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung mempertimbangkan dan memutuskan undang-undang. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih perwakilan dan bermusyawarah untuk memutuskan undang-undang, seperti dalam demokrasi parlementer atau presidensial.

Dalam varian umum demokrasi liberal, kekuatan mayoritas dijalankan dalam kerangka demokrasi yang representatif, tetapi konstitusi membatasi mayoritas dan melindungi minoritas, biasanya melalui kenikmatan oleh semua hak individu tertentu, misalnya kebebasan berbicara, atau kebebasan berserikat. Selain jenis demokrasi umum ini, ada banyak jenis demokrasi lainnya.

Menurut ilmuwan politik Amerika Larry Diamond, demokrasi terdiri dari empat elemen kunci: sistem politik untuk memilih dan menggantikan pemerintah melalui pemilihan yang bebas dan adil; partisipasi aktif masyarakat, sebagai warga negara, dalam politik dan kehidupan bermasyarakat; perlindungan hak asasi manusia semua warga negara; dan negara hukum, di mana hukum dan prosedur berlaku sama untuk semua warga negara. Todd Landman, ''bagaimanapun, menarik perhatian kami pada fakta bahwa demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua konsep yang berbeda dan bahwa harus ada kekhususan yang lebih besar dalam konseptualisasi dan operasionalisasi demokrasi dan hak asasi manusia".

Di Indonesia sendiri, menganut Demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang berdasar pada asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi ‘’kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’’.

Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum. Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.

Salah satu contoh penerapan demokrasi pancasila adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum (PEMILU) yang berlandaskan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta JURDIL (Jujur dan Adil). Namun sayangnya, sudah menjadi rahasia umum pada saat pemilu mengenai hal suap menyuap. Istilah "serangan fajar" banyak digencarkan oleh para tim sukses dengan cara membagikan sejumlah uang kepada para warga (terutama saat pagi hari, sebelum pencoblosan) supaya warga memilih paslon tersebut.

PEMILU sendiri merupakan sistem pemilihan wakil-wakil rakyat yang banyak digunakan oleh negara-negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, khususnya Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Dengan pemilu, demokrasi dianggap sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan  partisipasi serta aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pemilu diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu menampung aspirasi rakyat. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi "Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Kedaulatan tersebut tercermin dari pelaksanaan pemilu. Namun sangat disayangkan terkadang dalam proses pemilu ada yang namanya suap atau 'serangan fajar' hal ini tidak sesuai dengan asas pemilu yaitu LUBER dan JURDIL .

Praktik membagikan uang atau barang (suap-menyuap) untuk memengaruhi seseorang agar memilih paslon tersebut dalam pemilihan umum (PEMILU) atau biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang begitu merajalela di Indonesia. Hal itu membuktikan bahwa masyarakat belum sadar betul praktik korupsi saat adanya pemilihan umum. Hal ini pula juga merupakan salah satu bentuk kegagalan Demokrasi Pancasila. Masyarakat perlu diedukasi agar praktik-praktik tak jujur dalam pemungutan suara bisa dihilangkan. Pendidikan politik di Indonesia yang masih rendah, Sehingga pemilih belum teredukasi secara maksimal tentang pentingnya pemilu, pentingnya memilih calon yang baik dalam pemilu dan apa konsekuensi dari politik uang. Untuk mencegah terjadinya politik uang atau jual beli suara dalam Pemilu, peran dari lembaga pengawas Pemilu sangat dibutuhkan. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu melakukan pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran. Upaya yang dapat kita lakukan yaitu dengan sosialisasi soal politik uang kepada stakeholder, komunitas, pemula, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya, untuk membantu Bawaslu melakukan pengawasan jika terjadi pelangaran money politics dalam pemilihan nanti. Namun, jika ternyata masih terdapat dugaan pelanggaran politik uang atau jual beli suara, Bawaslu akan melakukan penindakan secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu contoh positif sebagai pengamalan demokrasi pancasila yaitu bersikap kritis dan bersikap terbuka (amanah atau musyawarah).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun