Mohon tunggu...
RIZKY AMALIAPUTRI
RIZKY AMALIAPUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

220910101140

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengharap Makmur dengan Konstitusi Negara

10 November 2021   23:40 Diperbarui: 10 November 2021   23:51 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang customer berhak mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan dalam suatu transaksi jual beli. Seorang murid, berhak mendapatkan ilmu dan pelajaran yang diberikan oleh gurunya. Dalam proses mendapatkan hak, pasti terdapat usaha dan lembaga atau media yang menaungi.

Maka dari itu, rakyat sebagai unsur dari negara juga memiliki hak yang tentunya telah terjamin oleh pemerintahan. Negara memiliki beberapa lembaga resmi yang tentunya bertugas dalam pemerintahan negara Indonesia. Lembaga pemerintahan memiliki peran dan tugas yang sangat penting dan besar. Tidak semua orangg dapat masuk dan bekerja di lembaga pemerintahan. 

Maka dari itu, tentunya mereka-mereka yang terpilih telah melewati banyak seleksi dan wawancara ketat, sehingga mereka yang terpilih adalah orang dengan kemampuan yang mumpuni. Tentunya kita beranggapan bahwa mereka yang berhasil masuk dan memiliki jabatan adalah orang yang sangat berkualitas. Karena mereka juga memegang tugas yang tidak main -- main dan dengan taraf nasional, bahkan internasional.

Negara dan rakyat menaruh harapan besar pada penerus yang merupakan salah satu pemangku jabatan tertinggi di Indonesia. Berharap mendapat hidup lebih layak. Menjadi negara yang tidak lagi miskin harta dan pendidikan. Membayangkan hidup serba mudah dan sejahtera seperti negara tetangga yang sudah maju. Merdeka di tahun yang sama, namun kenyataan menakdirkan mereka lebih baik dan kita yang tertinggal.

Alih -- alih berharap hidup lebih maju, namun yang diberi harapan malah berkhianat. Mengharap menjadi negara kaya juga rakyatnya, namun rasanya makin sulit. Sudah berusaha keras, banting tulang sana sini, dari pagi sampai pagi, toh pejabatnya tinggal duduk sambal goyang -- goyang kaki dimeja. Ruangan adem, tidak perlu berkeringat, duit udah ngalir. Mana sampe milyaran. Rumah bak istana, Porsche engga cuma satu.  Rasanya kita salah besar terlalu menggantungkan harapan ke si garong uang rakyat. Yang ujung -- ujungnya duit rakyat malah dimakan sendiri.

Namun, tidak semua pejabat negara berperilaku tikus seperti itu. Meskipun mereka pemangku jabatan, bukan tidak mungkin mereka berlaku kecurangan. Kita tidak bisa memukul rata suatu hal. Banyak juga pejabat yang sangat amanah dengan etos kerja yang bagus, namun bukan tidak mungkin juga ada yang berbuat nakal dibelakang. Dan sudah terbukti dari tahun-ketahun selalu ada saja pemberitaan buruk tentang pejabat, yang murni kejahatan tersebut atas tindakannya sendiri secara sadar.

Lalu apakah memiliki kaitan dengan konstitusi negara? Ya, tentunya ada kaitannya.

Konstitusi adalah aturan. Namun aturan seperti apa yang dimaksud? Konstitusi adalah system ketatanegaraan berupa seperangkat atauran yang mengatur pemerintahan dalam suatu negara. Konstitusi juga merupakan dasar hukum tertinggi ( fundamental law ). Mengapa demikian? Karena di dalam konstitusi mengandung hukum -- hukum mendasar, yang dimana hal mendasar merupakan suatu proses penting juga manjadi acuan bagi lahirnya aturan -- aturan hukum lain yang ada di bawahnya. Dikatakan hukum tertinggi juga karena konstitusi secara hierarkis mepunyai kedudukan lebih tinggi disbanding hukum atau aturan yang lainnya.

UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu padatanggal 18 Agustus 1945. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar sebagai sebuah Hukum Dasar.

Secara ringkas nya, konstitusi merupakan segala bentuk aturan dasar yang mengatur pemerintahan dan menjadi hukum yang tertinggi diantara yang lainnya mengenai ketatanegaraan. Nah, jadi konstitusi ini dibentuk dan ditunjukan kepada para pemerintah atau pejabat, agar lebih disiplin dan berhati -- hati dalam menjalankan tugas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

            Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang sering disebut dengan Undang Undang Dasar 1945, dan juga bisa dalam bentuk tidak tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun