Mohon tunggu...
Rizky Putri Purnomo
Rizky Putri Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Layanan Pembayaran Zakat Online

12 Juni 2021   21:12 Diperbarui: 12 Juni 2021   21:17 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era modern saat ini, masyarakat dipermudah untuk melakukan transaksi secara digital. Perubahan gaya hidup juga membuat minat masyarakat berpindah menggunakan uang elektronik. Selain mudah digunakan, uang elektronik juga mempersingkat waktu kita untuk bertransaksi.

Pada dasarnya uang elektronik sama dengan uang biasa karena berfungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli. Bedanya, uang elektronik biasanya melibatkan penggunaan jaringan internet dan sistem penyimpanan harga digital. 

Dalam pandangan Islam hukum uang elektronik adalah halal. Hal ini didasarkan pada QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Kelima Puluh 

 

Hukum asal menetapkan syarat dalam mu'malah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya).

Wabah Covid 19 yang sedang dialami masyarakat dunia dan mengharuskan semua aktivitas dilakukan jarak jauh, makin mendukung penggunaan uang elektronik, tak terkecuali umat Islam yang ingin menjalankan kewajiban menunaikan zakat.

Pembayaran zakat secara online adalah metode pembayaran zakat melalui sistem digital, dimana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat. Pembayaran zakat secara online diperbolehkan dalam Islam asal tidak mengandung kemudharatan.

Namun, sebelum kita membayar zakat secara online lebih baik kita pastikan terlebih dahulu apakah lembaga pengelolanya dapat dipercaya untuk menyalurkan zakatnya kepada mustahiq atau tidak. 

Lalu bagaimana dengan pembacaan doa niat zakat dan ijab qabul yang biasa dibaca oleh Amil zakat?

Nah, untuk masalah itu sebenarnya sudah bisa teratasi karena pada saat muzzaki mengirimkan jumlah zakat yang diberikan secara online, Amil zakat akan memberikan konfirmasi kepada muzzaki atas niatnya untuk berzakat disertai doa yang biasa dibaca oleh Amil zakat.

Semakin dipermudah cara kita untuk berzakat semoga kita semakin rajin untuk memberikan sebagian rezeki yang kita dapat untuk berzakat, karena sebagian harta yang kita terima ada sebagian hak milik orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun