Pada era modern saat ini, masyarakat dipermudah untuk melakukan transaksi secara digital. Perubahan gaya hidup juga membuat minat masyarakat berpindah menggunakan uang elektronik. Selain mudah digunakan, uang elektronik juga mempersingkat waktu kita untuk bertransaksi.
Pada dasarnya uang elektronik sama dengan uang biasa karena berfungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli. Bedanya, uang elektronik biasanya melibatkan penggunaan jaringan internet dan sistem penyimpanan harga digital.Â
Dalam pandangan Islam hukum uang elektronik adalah halal. Hal ini didasarkan pada QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Kelima PuluhÂ
Â
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu'malah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya).
Wabah Covid 19 yang sedang dialami masyarakat dunia dan mengharuskan semua aktivitas dilakukan jarak jauh, makin mendukung penggunaan uang elektronik, tak terkecuali umat Islam yang ingin menjalankan kewajiban menunaikan zakat.
Pembayaran zakat secara online adalah metode pembayaran zakat melalui sistem digital, dimana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat. Pembayaran zakat secara online diperbolehkan dalam Islam asal tidak mengandung kemudharatan.
Namun, sebelum kita membayar zakat secara online lebih baik kita pastikan terlebih dahulu apakah lembaga pengelolanya dapat dipercaya untuk menyalurkan zakatnya kepada mustahiq atau tidak.Â
Lalu bagaimana dengan pembacaan doa niat zakat dan ijab qabul yang biasa dibaca oleh Amil zakat?
Nah, untuk masalah itu sebenarnya sudah bisa teratasi karena pada saat muzzaki mengirimkan jumlah zakat yang diberikan secara online, Amil zakat akan memberikan konfirmasi kepada muzzaki atas niatnya untuk berzakat disertai doa yang biasa dibaca oleh Amil zakat.
Semakin dipermudah cara kita untuk berzakat semoga kita semakin rajin untuk memberikan sebagian rezeki yang kita dapat untuk berzakat, karena sebagian harta yang kita terima ada sebagian hak milik orang lain.