Mohon tunggu...
Rizki Yanuar Nur Hidayat
Rizki Yanuar Nur Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tidar

Umur 18 Tahun, Semester 2, Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen Untidar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Masyarakat yang Perlu Dilaksanakan Pada Masa Pandemi

6 Juni 2021   23:10 Diperbarui: 6 Juni 2021   23:13 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat berada di sekolah, kalian pasti sudah diajarkan tentang apa itu hak dan kewajiban kan? Hak merupakan suatu hal yang seharusnya kita dapatkan untuk diri kita, Kewajiban merupakan suatu hal yang perlu dan harus kita laksanakan. Keselarasan antara hak dan kewajiban menciptakan keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, menjadikan ketentraman dalam masyarakat. Dengan adanya hak dan kewajiban yang telah ada tersebut, masyarakat seharusnya menjadi lebih paham akan hal yang seharusnya dilaksanakan dan didapatkan, tetapi saat ini yang masih banyak terlihat masyarakat kurang memahami seberapa pentingnya hal tersebut apalagi di masa pandemi ini. Seringkali saya melihat masyarakat saat ini yang hanya menuntut haknya saja, tetapi tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan. Contoh hak masyarakat saat pandemi ini yang seringkali menuntut pemerintah untuk bisa mendapatkan haknya, seperti menuntut mendapatkan suntikan vaksin secara cepat tetapi tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya setelah mendapatkan suntikan vaksin tersebut. Banyak juga yang masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tetapi malah melanggar kewajiban atau melanggar peraturan pemerintahan seperti menyepelekan dalam penggunaan masker yang seharusnya tiap masyarakat yang pergi keluar rumah menggunakan masker dan selalu mencuci tangan. Padahal dengan kita melakukan kewajiban yang dirancangkan pemerintah itu, dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia dan terhindar dari bahaya penyakit tersebut. 

Pemerintah sudah menerapkan larangan tegas bagi masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat pandemi ini, tetapi banyak masyarakat yang seperti tidak memperdulikan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat menjalankan kegiatan seperti hari-hari biasa tanpa memperhatikan aturan pemerintah atau kewajiban yang seharusnya dilakukan. Contohnya lebaran kemarin, masyarakat seperti biasa banyak yang berbondong-bondong ke supermarket, toko baju, toko sepatu, dan lainnya untuk membeli barang yang diinginkan setiap lebaran, tetapi yang saya lihat banyaknya masyarakat yang tidak melakukan social distancing untuk tidak berdesakan antar masyarakat dan tidak memperhatikan kondisi saat ini yang sedang mengalami krisis Pandemi Covid-19. Apalagi terdapat orang yang tidak menggunakan masker saat berdesakan, itu merupakan salah satu hal yang dilanggar oleh masyarakat saat pandemi. Masyarakat banyak yang menganggap bahwa jika sudah mendapatkan vaksin yang dibutuhkan, tidak perlu menggunakan masker atau mencuci tangan untuk keluar rumah sehingga dikhawatirkan akan terjadi lonjakan lagi untuk Covid-19. Dengan begitu, sebagai warga negara dan masyarakat yang taat kepada aturan, kita harus melakukan kewajiban yang sudah dirancangkan agar dapat mengurangi resiko pnyebaran penyakit Covid-19 dan tidak hanya menuntut hak yang harus didapatkan saja. Hak dan kewajiban harus seimbang, karena jika kita sudah melakukan kewajiban dengan baik, maka kita berhak untuk mendapatkan hak yang lebih baik juga. Sebagai penutup, ayo kita selalu menjaga imun tubuh, mencuci tangan, dan menggunakan masker setiap keluar rumah agar Indonesia terhindar dan terbebas dari virus Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun