Mohon tunggu...
Rizki syahputra
Rizki syahputra Mohon Tunggu... Penulis - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarkatan angkatan 51

Stb 3261 Prodi Teknik Pemasyarakatan Tk 3

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded Yang Terjadi di Lapas dan Rutan Indonesia

23 Mei 2019   22:36 Diperbarui: 23 Mei 2019   23:17 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) terjadi secara terus menerus. Masalah-masalah kerusuhan di Lapas maupun Rutan serta banyaknya narapidana yang kabur terus menghantui setiap tahunnya. Selain itu tingkat kematian narapidana juga bertambah dan terus meningkat setiap tahunnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat mencatat bahwa angka kematian napi mencapai 60 persen pada tahun 2018. Masalah-masalah dan tingkat kematian yang terjadi di Lapas maupun Rutan diperparah dengan kapasitas yang sudah melebihi batasannya.

Kapasitas yang sudah melebihi batasan yang dimaksud adalah kelebihan penghuni yang ada di Lapas maupun Rutan, sehingga jumlah narapidana lebih banyak dibandingkan dengan ruang yang tersedia didalam Lapas maupun Rutan. Kelebihan penghuni ini menjadi beban bagi Lapas dan Rutan dan sudah menjadi masalah sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Masalah overcrowded ini sudah sampai pada titik menghawatirkan dengan jumlah narapidana yang bertambah semakin pesat setiap tahunnya. Hal itu terjadi karena terlalu banyak UU yang merekomendasikan pidana penjara, pada saat ini tercatat sudah lebih dari 150 UU yang merekomendasikan pidana penjara tersebut. Bahkan hanya sebatas update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara, padahal hal-hal tersebut bisa digantikan dengan ancaman lain selain ancaman pidana penjara, seperti membayar denda.

Selain itu, kebijakan untuk pecandu narkoba pun pada saat ini bukannya di rehabilitasi tetapi justru diancam dengan pidana penjara yang semakin tahun semakin meningkat, untuk saat ini sudah diatas 4 tahun penjara. Padahal sebenarnya kebijakan yang lebih tepat untuk seorang pecandu narkoba adalah dengan membawanya ke tempat rehabilitasi, karena jika di penjara sekalipun tidak menutup kemungkinan jika sudah terbebas akan menjadi pecandu narkoba kembali.

Di beberapa Lapas maupun Rutan masih banyak narapidana yang overstaying hanya karena Kepala Lapas maupun Kepala Rutan enggan untuk membebaskan narapidana tersebut demi hukum bagi tersangka atau terdakwa padahal sudah melebihi batas masa tahanannya. Hal ini tentu menambah parah kondisi overcrowded, karena seperti yang diketahui setiap tahunnya jumlah narapidana yang masuk semakin meningkat.

Selain itu, penegak hukum pun belum optimal dalam menerapan tahanan rumah atau tahan kota, dan cenderung langsung menerapkan tahanan rutan. Padahal jika penegak hukum mampu lebih optimal dalam penerapan tersebut tentu akan mengurangi jumlah tahanan rutan dan setidaknya sedikit membantu agar tidak terjadi overcrowded yang lebih parah. Hal lainnya yang mendasari terjadinya overcrowded di Lapas maupun Rutan adalah belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Seperti yang kita ketahui sudah banyak kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian kayu, sendal, buah dan sebagainya yang langsung di tindak pidana, padahal seharunya ada hukuman alternatif lain yang bisa diterapkan untuk kasus-kasus ringan seperti itu.

Masalah overcrowed yang terjadi di Lapas maupun Rutan tentu memberikan dampak yang negatif dan menjadi masalah mendasar yang harus segera diatasi. Karena overcrowded ini akan membuat kurang optimalnya pengawasan dan pembinaan dari petugas pemasyarakatan untuk menjangkau para narapidana dan mengancam keamanan serta ketertiban Lapas maupun Rutan, jumlah narapidana yang jauh lebih banyak dibandingan petugas pemasyakaratan juga akan membuat semakin sulitnya proteksi yang bisa dilakukan oleh petugas dan menyebabkan kemungkinan kerusuhan bahkan hingga banyaknya kasus narapidana yang melarikan diri, serta dengan kondisi overcrowded ini membuat Lapas maupun Rutan tidak dapat mengakomodasi fasilitas serta pelayanan yang optimal untuk para warga binaan.

Keadaan yang sudah semakin tidak kondusif yang terjadi pada saat ini seharusnya menyebabkan pemerintah segera melakukan alternatif pemidaan lainnya untuk menekan angka kelebihan beban pada Lapas dan Rutan yang semakin meningkat. Pemerintah harus memikirkan jenis pemidaan lainnya sebagai alternatif, baik berupa sistem ataupun alternatif tempat selain menjadikan Lapas dan Rutan sebagai tempat akhir untuk tindak pidana seseorang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun