Pemilu 2024 bukan hanya sebagai bagian dari rutinitas pesta demokrasi lima tahunan dalam rangka melakukan pergantian para calon pemimpin baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Namun, lebih dari itu pemilu pada tahun depan diharapkan akan terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang berpihak pada masyarakat lemah, menguatnya pemilih muda yang cerdas, anti politik uang dan menguatkan politik dan diskursus di era demokrasi.
Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Karena itu, Komisi I DPR RI menilai perlu adanya dorongan dan pengawalan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) agar informasi mengenai Pemilu dan Pilkada tersebut dapat tersebar dengan baik dan juga netral.
Di sisi lain, Komisi I menilai perlu adanya edukasi kepada seluruh lembaga penyiaran. Baik yang berbentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) ataupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) agar tidak ada berita hoaks, kampanye hitam, ataupun informasi yang merugikan satu pihak. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid yang memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I ke Medan, Sumatera Utara. Pertemuan ini dalam rangka mendapatkan penjelasan secara konprehensif tentang "Peran Pemkot Medan bersama KPID dalam  mengawal informasi Pemilu 2024 yang terpusat dan terintegrasi".
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Â
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.