Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dinilai oleh para ahli,Â
Di nilai oleh pakar ahli, bahwa pemerintah telah mengendalikan dan mengurangi kebiasaan merokok di Indonesia, terutama di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja. Diungkapkan, larangan penjualan rokok rantai juga berdampak pada kenaikan cukai rokok.Â
Hal ini karena kenaikan cukai belum mempengaruhi distribusi dan konsumsi, karena rokok masih dijual per bungkus, dijual seperti permen, sehingga harganya menguntungkan bagi setiap orang untuk membelinya.Â
Larangan menjual rokok dalam jumlah kecil juga ada dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang bersifat adiktif dan berdampak negatif bagi pengguna dan lingkungan, sehingga peredarannya dibatasi.Â
Paragraf 6 dan 25 Keppres tersebut memuat rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kesehatan Pecandu berupa Produk Tembakau.Â
Menetapkan dasar pembentukan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Rencana ini akan meningkatkan proporsi gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.Â
Kemudian peraturan tentang rokok elektrik, larangan iklan, iklan rokok dan sponsor IT. "Larangan penjualan rokok," tulisnya.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok stik atau keteng mulai tahun depan. Artinya, masyarakat harus membeli rokok per bungkus. Hal ini bertujuan untuk memecahkan masalah akses anak terhadap rokok.Â
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok stik atau keteng mulai tahun depan. Artinya, masyarakat harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) no. 25 Tahun 2022 tentang Program 2023 Pengembangan Peraturan Pemerintah.Â
CEO Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, kebijakan ini tidak boleh sekadar rencana. Menurut dia, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap industri tersebut.Â