Mohon tunggu...
Rizki Prakosoh
Rizki Prakosoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jika pagi datang, orang yang lalai akan berpikir apa yang harus dikerjakannya. Sedangkan orang yang berakal akan berpikir apa yang akan dilakukan Allah kepadanya. – Ibnu Athaillah

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Jenazah Covid-19 Prespektif Masail Fiqhiyah

29 November 2021   23:51 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:20 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sisi jenazah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan bahwa empat hak mayat. Dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menolak jenazah covid-19 karena orang meninggal itu membawa dampak pada orang yang masih hidup “fardhu kifayah” dalam empat hal. Solusi terhadap penolakan jenazah ialah harus melakukan edukasi secara ilmiah terhadap warga masyarakat mengenai penanganan jenazah Covid 19 dan contoh penanganan yang sesuai protokol pemerintah agar tidak terjadinya penolakan jenazah. Dalam pengurusan jenazah ketika Covid-19 sudah tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 18 Tahun 2020. Apabila menurut tim medis tidak mungkin dilakukan maka tidak perlu dilakukan.

1) Tata Cara Pengurusan Jenazah saat Covid-19

Ahli medis mempunyai cara agar tidak terjadinya infeksi etika saat autopsi, salah satunya dengan. Menggunakan alat perlindungan diri (APD) saat melakukan autopsi terhadap jenazah. The Co-op Funeral Service Managers Association, merekomendasikan standar tertinggi kebersihan personal menggunakan pakaian pelindung diri seperti: sarung tangan karet yang resisten terhadap air dan bahan kimia lainnya, sepatu boots dari karet yang anti slip, baju/gaun lengan yang panjang tahan air, apron dengan bahan plastik, masker wajah, kaca mata pelindung mata dari percikan cairan tubuh, serta penutup kepala

2) Tata Cara Menguburkan Jenazah Covid-19

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, penguburan jenazah pasien terpapar Covid-19 harus dilakukan sesuai ketentuan syariat dan protokol medis. Setelah melalui ptoses medis, jenazah kemudian dimasukkan bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan jenazah. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan aldharurah al syaraiyyah atau kondisi darurat. Lokasi penguburan jenazah terpapar Covid-19 harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber mata air tanah dan 500 meter dari pemukiman terdekat serta dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup tanah setinggi satu meter. Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah dengan catatan jika semua prosedur protocol kesehatan dilaksanakan secara baik. Pengetatan terhadap proses pengurusan jenazah pasien Covid-19 diharapkan dapat meminimalisir bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi keluarga dan petugas yang menangani jenazah.

C. PENUTUP

1. Kesimpulan

Kasus pneumonia misterius muncul pertama kali dilaporkan pada akhir tahun 2019. Virus ini muncul pada 1 Desember 2019 di China, tepatnya di Wuhan Provinsi Hubei, China. Sejak tanggal 31 Desember hingga saat ini telah menyebar diberbagai provinsi salah satunya Indonesia. Penolakan jenazah yang terjadi di Indonesia banyak menimbulkan kontra ditengah tengah masyarakat. Rasulullah tidak membenarkan perbuatan tersebut. Karena orang-orang yang meninggal karena wabah mendapatkan pahala syahid. Maka yang dapat diambil: Pertama, Tidak dibenarkannya menolak jenazah Covid-19 karena Rasulullah tidak pernah menolak jenazah akibat wabah dan mereka mempunyai keistimewaan syahid diakhirat. Kedua, solusi atas penolakan jenazah yaitu tetap melakukan kepengurusan jenazah sesuai dengan protokol pemerintah dan selalu tetap mengikuti syariat untuk menghindari segala kemudhartan. Ketiga, realitas yang terjadi di zaman sekarang sangat berbeda dengan masa dizaman Rasulullah. Jadi

2. Saran

Menurut saya wajar saja jika masyarakat Indonesia terkejut melihat hal tersebut. Bahkan tidak hanya respon positif, tetapi masyarakat Indonesia juga memberikan respon negatif terhadap jenazah virus corona. Bukan karena penyakit yang akan di tularkan ke masyarakat lain, melainkan karena aksi yang masyarakat lakukan adalah menggunakan beberapa alat didalam menutup jalan, serta pohon kayu yang pada kesehariannya kita tidak akan temukan ditujukan kepada mobil pengantar jenazah. Menurut saja seharusnya masyarakat tidak boleh menolak terhadap jenazah Covid-19 karena agar lebih cepat menguburkannya. Jika jenazah itu tidak segera di kuburkan maka di khawatirkan wabah Covid-19 yang di derita jenazah tersebut menular.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun