Mohon tunggu...
Rizki Prakosoh
Rizki Prakosoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jika pagi datang, orang yang lalai akan berpikir apa yang harus dikerjakannya. Sedangkan orang yang berakal akan berpikir apa yang akan dilakukan Allah kepadanya. – Ibnu Athaillah

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Jenazah Covid-19 Prespektif Masail Fiqhiyah

29 November 2021   23:51 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:20 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Penjelasan Deskripsi Kasus (Realitas Faktual Penolakan Jenazah Covid-19)

Wabah virus Covid-19 membuat sebagian banyaknya masyarakat khususnya Indonesia berubah menjadi sangat soliter, bahkan paranoid. Dengan bertabahnya semakin hari pasien positif dan meninggal semakin bertambah, alih-alih besimpati dibagian daerah masih ada yang menolak jenazah pasien Covid-19. Kebanyakan dari mereka.

Berdalih tidak mau beresiko tertular virus Covid-19 ini. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dilaporkan masyarakat menolak jenazah bahkan mengusir ambulans yang membawa jenazah korban Covid-19, Bandar Lampung juga dengan kasus pengusiran jenazah yang sama untuk dimakamkan.

Fenomena ini terus bertambah dengan semakin banyaknya yang terinfeksi Covid-19 Masyarakat memiliki sikap sosial pada hakikatnya yang mudah berempati pada orang lain, akhirnya terkalahkan dengan kontruksi yang dibentuk dalam realitas virtual. Realitas ini dibangun atas infoermasi secara berlebihan di media massa atau media sosial.

Fenomena Tha’un (penyakit menular global) memang sejatinya terjadi berulang kali sepanjang sejarah. Peristiwa terjadinya abad ke-1 H/7 M hingga abad ke-14 H/20 M). Pendemi sedang melanda. Indonesia memicu kekhawatiran yang berlebihan dalam sebagian masyarakat. Maklum, diakibatkan penularan virus ini memang sangat cepat dan menelan banyak korban. Sehingga kecemasan. Masyarakat berimbas pada jenazah Covid-19 beberapa pelarangan untuk dikuburkan didekat daerah mereka. Menolak jenazah korban virus corona termasuk perbuatan dosa.

Dosa yang pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua, menghalangi-halangi orang lain dalam pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban atas jenazah. Adapun penolakan jenazah positif covid-19 terjadi di Gorontalo pada tanggal 21 April 2020 di RS Aloei Saboe. Saat jenazah hendak dimakamkan, sempat terjadi insiden penolakan dari masyarakat sekitar.

Namun personel TNI dan Polri melakukan mediasi dan akhirnya pemakaman berjalan lancar. Selain itu, jenazah seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona juga pernah ditolak warga untuk dimakamkan di Pemakaman Umum. (TPU) Semarang. Masyakat takut akan penyeberan Covid-19 pada jenazah. Respon beragam muncul terkait penolakan jenazah Covid-19 ini baik itu. Ada yang menolak dan mendukung. Namun kebanyakan dari mereka.

Orang-orang yang menolak jenazah untuk di kuburkan. Penolakan shalat jenazah jika dilihat dari sudut pandang psikologi, akan menganggu keluarga orang yang meninggal padahal dalam islam kita dituntut untuk menjaga perasaan kerabat orang yang meninggal. Seperti hadis riwayat tarmidzi. “Janganlah kalian menghina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup”.

Perbuatan ini akan berdampak secara sosial dan merenggangnya hubungan antar manusia. Menolak jenazah juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan menghormati jenazah dengan cara mengurusinya.

Secara tidak langsung tindakan penolakan jenazah menjadi intimidasi bagi jenazah positif Covid-19. Dalam kasus ini, penolakan shalat jenazah Covid-19 tidak sesuai dengan hadis Nabi saw yang melarang shalat jenazah hanya untuk jenazah yang berbuat kerusakan besar semasa hidupnya. Sementara seluruh hadis tidak ada sangkutannya bahwa jenazah Covid-19 dan Tha’un itu sesuatu yang berdosa, karena jenazah memang sudah ditakdirkan Allah dan digariskan kematiannya diakibatkan karena wabah dan tidak boleh mengintimidasi jenazah atau keluarga yang ditinggalkan dengan hal buruk.

2. Manfaat dan Mudharat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun