Mohon tunggu...
Rizki Prakosoh
Rizki Prakosoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jika pagi datang, orang yang lalai akan berpikir apa yang harus dikerjakannya. Sedangkan orang yang berakal akan berpikir apa yang akan dilakukan Allah kepadanya. – Ibnu Athaillah

Man Jadda wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Jenazah Covid-19 Prespektif Masail Fiqhiyah

29 November 2021   23:51 Diperbarui: 2 Desember 2021   10:20 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENDAHULUAN

Fenomena wabah sejatinya telah terjadi berulangkali sepanjang sejarah pada umat manusia. Pada dewasa ini dunia sedang mengalami kesedihan yang mendalam. Kasus pneumonia misterius muncul pertama kali dilaporkan pada akhir tahun 2019. Virus ini muncul pada 1 Desember 2019 di China, tepatnya di Wuhan Provinsi Hubei, China.

Sejak tanggal 31 Desember hingga saat ini telah menyebar diberbagai provinsi seperti China, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia. Sampel yang diperiksa termasuk ke dalam etiologi coronavirus baru.

Awalnya virus ini dinamakan novel coronavirus (COVID-19), kemudian WHO mengumumkan nama yang baru yakni Coronavirus Disease (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Virus ini mulai menyebar keseluruh dunia tak terkecuali Indonesia, Tepat pada tanggal 10 April 2020, merupakan hari ke-40 setelah beberapa hari presiden mengumumkan adanya pasien yang telah terjangkit dan terus mengalami peningkatan hingga tanggal 13 April mencapai 4.557 kasus.

Kematian akibat covid-19 semakin tinggi presenta di Indonesia. Bagi yang beragama Islam, selayaknya seperti jenazah akan dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan sebelum dimakamkan. Sebagaimana kita ketahui apabila kematian itu telah datang, tidak akan ada yang dapat mempercepat maupun memperlambatnya.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Q.S. Al A’raf ayat 34 bahwa semua manusia, mempunyai batas waktunya masing masing dan tidak akan mempercepat atau memperlambatkannya. Ketika seorang muslim meninggal dunia maka kewajiban muslim yang lainnya ialah menyelenggarakan jenazah yang telah Kemudian memandikannya, mengkafani, dan menshalatkanj enazah serta menguburkannya.

Beberapa penelitian terkait penguburan dan pengurusan jenazah diantaranya: Pertama, menyegerakan penguburan jenazah perspektif hadis, dalam artikel ini menjelaskan antara relevansi hadis penguburan jenazah dengan dunia. Modern sekarang bahwasanya. Hadis tidak dapat diartikan secara tekstual. Kedua, kontekstualisasi hadis tekstual tentang pengurusan jenazah: Studi atas syarah hadis kitab Fath al-Baari, menjelaskan hukum menshalatkan jenazah ialah fardhu kifayah dan hanya dikeucalikan bagi mereka yang berbuat dosa. Sebuah kesalahan jenazah yang tidak dishalatkan karena pilihan politisnya.

Kitab Bazl al-Ma’un juga telah menunjukkan cara-cara dan arugumen yang sejalan pada masa saat ini. Cara cara yang ditunjukan dalam kitab ini juga mempunyai relevansi pada saat ini seperti tidak menjenguk orang yang terkena positif Covid-19 pemerintah dan negara. Beberapa penelitian diatas, belum ditemukan adanya yang memfokuskan kajian terhadap penolakan jenazah akibat covid-19 perspektif hadis.

Banyaknya yang membahas terkait jenazah, penguburan, serta pengurusan dalam jenazah. Namun, belum ditemukannya yang membahas terkait. Penolakan jenazah akibat covid-19 dalam pandangan hadis.

Maka, artikel ini akan melengkapi kekurangan pada artikel sebelumnya. Artikel ini akan membahas terkait dengan: Pertama, Bagaimana hadis memandang penolakan jenazah Covid-19 khususnya di Indonesia, dan Kedua, Bagaimana Solusi terkait penolakan jenazah Covid-19. Ketiga, Bagaimana realitas faktual yang ada di lapangan saat ini.

B. PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun