Mohon tunggu...
Rizki naufal
Rizki naufal Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa

Lahir di Nunukan( Kalimantan) pada 18 Maret 2003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Otonomi Daerah dan Beberapa Masalah di Dalamnya

15 Desember 2021   01:05 Diperbarui: 15 Desember 2021   01:17 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah otonomi daerah bukan hal yang asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, karena hampir di setiap perpindah jenjang dari SMP-SMA dan bahkan hingga kuliah pun dapat menemukan pembahasan ini di materi tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Otonomi daerah sendiri secara umum dapat kita artikan sebagai hak, wewenang ataupun kewajiban yang di berikan daerah kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri. 

Setiap daerah pada umumnya di pimpin oleh seorang walikota, gubernur ataupun bupati, mereka memilki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan daerah yang telah di pasrahkan kepada mereka oleh pemerintah pusat. 

Dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa otonomi daerah memiliki fungsi sebagai sarana pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam mengatur, mengurus dan mengembangkan daerah tersebut.

Di Indonesia sendiri, pengertian antara daerah biasa dan daerah otonom seperti sudah tidak ada lagi, hal ini karena semua daerah Indonesia sejak di berlakunya otonomi daerah telah di berikan hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing, Sehingga dapat kita simpulkan bahwa semua daerah di Indonesia merupakan daerah otonom. 

Meskipun setiap daerah di Indonesia adalah daerah otonomi, namun di dalamnya masihlah terdapat pembagian menjadi dua macam jenis, yaitu daerah otonomi khusus dan daerah otonomi istimewa. 

Seperti halnya penyebutannya, daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang di khususkan atau di istemewakan akan seseatu hal oleh negara Indonesia hingga mendapatkan status khusus dan istimewa. 

Yang termasuk kedalam otonomi khusus adalah daerah Jakarta dan Papua, daerah-daerah tersebut memiliki alasan tersendiri hingga mendapat status khusus. Jakarta mendapat status khusus karena salah satunya merupakan ibukota yang mana memiliki memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiaban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sedangkan Papua mendapat status khusus karena untuk meningkatkan pelayanan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua, dapat kita lihat pada masa sebelum reformasi masih terdapat ketimpangan kesejahteraan di Papua, sehingga pemberian status khusus ini merupakan salah satu langkah menyelesaikan masalah di Papua.

Sedangkan daerah yang mendapat status istimewa terdapat dua juga, yaitu daerah Jogjakarta dan daerah Aceh Darussalam. Sebuah daerah mendapat status khusus karena memiliki asal ususl atau sejarah kesejahteraan dan kesejahteraan sebelum berdirinya negara Indonesia ini. 

Dapat kita ketahui bahwa jogjakarta sangatlah kental dengan budaya keratonnya dan aceh sangatlah kental dengan menerapkan syariad islam hampir di setiap peraturannya. 

Seperti halnya statusnya daerah istimewa memiliki hak istimewanya sendiri si bandingkan dengan daerah-daerah lainnya , salah satu contohnya dapat di lihat dari penetapan kepala daerah dan wakil daerah di jogja yang mana, di jogja kepala daerah dan wakilnya di ganti dengan kesultanan yang tentunya seperti yang kita ketahui sistem sultan berdasarkan keturunan. Selain itu kekhususan daerah-daerah ini memiliki kebebasan yang lebih, dalam mengatur daerahnya dari pada daerah lain di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun