Mohon tunggu...
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz Mohon Tunggu... Penulis - Raih Cita-Cita Setinggi Langit

Wujudkan Pengayoman Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masyarakat Komunitarian Dalam Perspektif Hukum

1 Juli 2020   07:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   07:33 1767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedelapan, kewibawaan pemerintah harus dijaga, tanpa menghilangkan kesempatan bagi semua warganegaranya menyampaikan pendapat dan kepentingannya.

Delapan butir tersebut adalah inti sikap moral komunitarian yang ditawarkan Etzioni. Jika dikaitkan dengan kondisinya dengan negara kita, maka ada aspek hukum yang sudah mengatur tentang konsep masyarakat komunitarian ini dalam hukum Indonesia, yang cenderung tertuang dalam pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia.

Pertama, menciptakan moralitas yang tidak mengganggu kehidupan pribadi orang lain. Dalam Pancasila, pada sila ke-2 dan ke-3 sudah dijelaskan bahwasannya negara menjunjung tinggi moralitas warganegaranya agar menjadi manusia yang bermoral dan harus mementingkan kepentingan bersama, yang tertuang dalam persatuan bersama-sama. Hal ini sudah jelas, bahwasannya secara hukum hal ini sudah diatur.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia dengan menjunjung setiap hak manusia yang ada di Indonesia dengan tidak melalaikan kewajibannya juga sebagai masyarakat sosial yang perlu kesadaran kepentingan bersama agar terwujudnya masyarakat madani.

Kedua harus mempertahankan suatu hukum, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat (1) berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum. Hal ini mempertegas bahwasannya negara Indonesia menjunjung tinggi hukum, dan memandang setiap orang sama dalam pandangan hukum tanpa melihat perbedaan dan juga menghilangkan stigman tajam kebawah dan tumpul keatas, dalam artian bahwasannya kepastian hukum yang adil dijamin oleh negara. 

Ketiga harus menyelamatkan kehidupan keluarga tanpa harus membatasi hak anggotanya secara deskriminatif, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat (2) berisi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap manusia yang ada di Indonesia, tidak boleh merasakan deskriminasi oleh siapapun dengan harus mempertahankan sikap moralitas dan beretika. Hal ini menjelaskan pula mengenai setiap anggota keluarga, berhak atas hidupnya sendiri tanpa harus dibatasi oleh anggota keluarga yang lain tetapi harus menjunjung etikamoral agar terwujudnya tujuan kekeluargaan yang baik dan harmonis.

Keempat sekolah harus mampu memberikan pendidikan moral, tanpa mengindoktrinisasi anak muda, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C ayat (1) berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan. Berdasarkan dasar hukum tersebut, dijelaskan bahwasannya semua orang dijamin haknya dalam berpendidikan untuk pemenuhan keperluan dasar yang demi menambah mutu hidup yang sama halnya dengan menambah rasa kebersamaan dengan pendidikan moral, agar terwujudnya anak-anak yang memiliki mutu hidup yang baik dan kesejahteraan yang baik.

Kelima kita harus meningkatkan kehidupan komunitas, tanpa menjadi orang yang fanatik yang berlebihan, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C ayat (2) berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hukum, setiap orang berhak atas hidupnya masing-masing, akan tetapi harus mementingkan kepentingan bersama, karena kita sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, maka harus memperjuangkan hak secara bersama dengan tanpa fanatik terhadap suatu hal, yang dapat memecahkan persatuan atau kebersamaan.

Keenam kita harus meningkatkan tanggung jawab sosial bukan sebagai suatu pembatasan hak-hak kita, tetapi justru sebagai perimbangan dari hak-hak yang kita peroleh, hal ini sama dengan sebelumnya yakni, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C ayat (2) berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Tanggung jawab bersama bukanlah sebuah pembatasan atas hak setiap orang, tetapi justru sebagai perimbangan agar terwujudnya masyarakat yang terbangun dengan dasar kebersamaan dan persatuan untuk mengembangkan diri setiap orang.

Ketujuh perjuangan kepentingan pribadi harus diimbangi dengan komitmen pada komunitas, sama dengan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C ayat (2) berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Kepentingan pribadi adalah untuk meperjuangkan kepentingan bersama juga atau kepentingan secara kolektif, agar setiap  orang sadar, bahwasannya manusia secara hakiki adalah makhluk sosial yang harus mementingkan persatuan dengan tidak mengesampingkan kepentingan pribadinya yang ingin berkembang untuk kemaslahatan bersama.

Kedelapan kewibawaan pemerintah harus dijaga, tanpa menghilangkan kesempatan bagi semua warganegaranya menyampaikan pendapat dan kepentingannya, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat (3) berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Pemerintah tidak perlu takut akan kehilangan wibawanya sebagai penguasa dan yang mengarahkan masyarakatnya dengan tanpa menghilangkan kesempatan setiap warganegaranya. Sesuai dengan pasal 28 D ayat (3) yang menjelaskan bahwasannya setiap warga negara berhak atas kesempatan dalam pemerintahan agar kepentingan bersama teteap terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun