Mohon tunggu...
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz
Rizki Muhammad Iqbal Dyaz Mohon Tunggu... Penulis - Raih Cita-Cita Setinggi Langit

Wujudkan Pengayoman Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pembunuhan oleh Oknum Dosen UNM, Analisis Aspek Yuridis, Kriminologis, dan Sosiologis

2 April 2019   05:32 Diperbarui: 2 April 2019   06:07 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Manusia adalah makhluk yang saling membutuhkan atau bisa disebut makhluk sosial. Manusia hidup berdampingan dengan nama wadahnya adalah masyaratak. Manusia hidup berdampingan tidak lantas bisa melakukan perbuatan bebas, karena mereka punya aturan sendiri. Dalam bermasyarakat ada sebuah aturan yang mengikat sesama manusia, dimana aturan tersebut sudah menjadi budaya atau
kebiasaan di dalam masyarakat tersebut. 

Norma adalah aturan yang ada dimasyarakat itu, dalam norma diatur bahwasannya masyarakat haruslah menghargai sesama manusia, salah satunya adalah menghargai hak untuk hidup. Manusia dilahirkan memiliki hak asasi yang diberikan oleh Tuhan agar bisa saling menghargai. 

Tetapi hak asasi tersebut sudah banyak yang disimpangkan atau tidak saling menghargainya, dan inilah terjadinya sebuah fenomena sosial. Fenomena sosial adalah sebuah kejadian yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. 

Fenomena sosial juga disebut masalah sosial yakni suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Dalam fenomena sosial terdapat banyak ragam kejadian yang terjadi, salah satunya adalah sebuah tindakan kejahatan. 

Tindak kejahatan adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh orang yang menyimpang dari nilai-nilai yang ada di masyarakat. Tindak kejatah itu dalam ilmu hukum dikaji dalam ilmu kriminologi, dimana ilmu ini mengkaji bagaimana kejahatan itu bisa terjadi di masyarakat. Akhir-akhir ini terjadi sebuah tindak kejahatan dalam instansi pendidikan di Makasar, yakni sebuah pembunuhan oleh seorang dosen UNM terhadap rekannya didalam mobil. Hal ini menjadi pertanyaan mengapa bisa seorang pendidik melakukan sebuah perbuatan keji dan menyimpang dari kehidupan sosial. Menurut

Berita yang diposting di Kompas dengan judul "Ini Motif Dosen UNM Membunuh Rekan Kerjanya di Dalam Mobil" menjelaskan bahwasaanya WJ (43) sebagai dosen yang membunuh Siti Zulaeha (40) karena ketidak enakan sehingga menimbulkan sebuah emosi. 

Sehingga jika dilihat dari aspek yuridis maka pelaku ini melakukantindak kejahatan yakni menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat 338  KUHP dan Pasal 351 ayat 3. Mengapa dijerat pasal berlapis? Karena pelaku melakukan dua tindak kejahatan sakaligus, yakni melakukan penganiayaan dan juga merampas nyawa orang, maka pelaku harus dijerat dua pasal berlapis, karena telah mempermainkan sebuah nyawa. 

Sedangkan jika dikaji dengan aspek kriminologis atau penyelidikan kejahatan, ini adalah sebuah fenomena sosial, dimana pelaku melakukan penyimpangan sosial dan tidak bisa menghargai orang lain. 

Dalam kriminologi ada hubungan dengan psikologi, dimana bisa dilihat pelaku melakukan kejahatannya karena merasa tidak enak dan emosi, maka pelaku melakukan tindak kejahatan bisa dilihat dari aspek psikologi kriminologi. Hal ini berhubungan dengan kejiwaan sang pelaku juga, bisa jadi palaku ini orang tempramen yang mudah emosi dan seorang anti sosial, nyatanya dia memiliki masalah yang akan diceritakan kepada korban. 

Sedangkan jika dilihat dari aspek sosiologis, sebetulnya ini hampir sama dengan kriminologi, tetapi ini lebih mendalam ke penyimpangan di masyarakatnya. Ini terjadi karena bisa saja pelaku ini seorang yang anti sosial yang mengakibatkan dia dengan mudah marah dan emosi, sehingga dia tidak segan untuk malakukan sebuah penganiayaan dan juga pembunuhan. 

Faktor lingkungan dia mempengaruhi dia, mungkin juga dia berhubungan dengan orang-orang yang tidak baik sehingga memiliki masalah dan mudah emosi. Dinamika sosial bisa saja terjadi, fenomenas sosial terjadi karena perkembangan zaman juga, ini mempengaruhi pemikiran individu dalam bersosial juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun