Mohon tunggu...
rizki miftakhurahma
rizki miftakhurahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Antropologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Fungsionalisme pada Sistem Bombon

29 November 2022   19:20 Diperbarui: 29 November 2022   19:42 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori Struktural Fungsional Redcliffe Brown

Alfred Reginald Brown (1881-1955) merupakan antropolog kelahiran Inggris yang mengenyam pendidikan di Universitas Cambridge. Banyak karya ilmiah yang telah ia hasilkan, salah satunya yaitu Structure and Function Primitive Society pada tahun 1952. 

Dia juga berpengaruh terhadap pemerintah mewujudkan semacam antropologi terapan yaitu teori structural fungsional. Teori struktural fungsional yang diperkenalkan oleh Redcliff Brown yang menekankan pengkajiannya mengenai peran setiap individu untuk mempertahankan sebuah sistem, teori ini mengabaikan perubahan dan konflik masyarakat. 

Menurut teori struktural fungsional, masyarakat terbagi atas bagian yang saling berkaitan dan menyatu dalam sistem sosial. Teori ini mempunyai 4 fungsi yaitu fungsi manifest (yang disadari) dan laten (tidak disadari). Jika tidak fungsional, maka struktur tersebut akan hilang dengan sendirinya.apabila terjadi konflik, akan memusatkan perhatiannya pada penyelesaian supaya tetap terjaga keseimbangannya.

Praktik Sistem Bombon

Sistem Bombon yang dilaksanakan oleh masyarakat Kadazandusun, Tuaran, Sabah untuk pemulihan dan pemeliharaan ikan yang ada di sungai. Adanya ritual yang dilakukan sebelum membuka Kawasan bombon yang bertujuan meminta ijin kepada 'penunggu' agar mereka tidak merasa terganggu dan menjauhkan dari hal hal buruk. 

Sebagian kawasan sungai akan dikenakan bombon atau larangan dalam menangkap ikan dalam waktu tertentu. Kawasan sungai dibagi menajdi 3 zona, yaitu zona hijau, kuning, dan merah. Pada kawasan berzona hijau, masyarakat dapat menangkap ikan di kawasan tersebut karena sungainya terbuka sepanjang tahun, namun dengan syarat tidak memakai penggunaan bahan kimia. 

Kawasan berzona kuning merupakan kawasan pemulihan yang dibuka sekali daalam satu sampai tiga tahun. Sedangkan kawasan berzon merah merupakan Kawasan yang dilarang karena menjadi tempat Kawasan pembiakan ikan. Kawasan bombon ini dijaga kebersihannya dan tidak dibolehkan untuk mengambil batuan dan pasir. Apabila melanggar peraturan akan dikenakan sanksi adat.

Pada saat berakhirnya sistem bombon, ikan akan dipanen yang dikenal dengan maganu bombon. Panen ikan bisnaya dilakukan pada musim kemarau karena memudahkan proses penangkapan ikan. Peralatan yang dibolehkan saat menangkap ikan yaitu pancing, jala, jarring, dan alat lain yang tidak merusak eksosistem sungai. Ikan yang didapat akan dibagikan kepada masyarakat setempat.


Tinjauan Teori Struktural Fungsional Terhadap Sistem Bombon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun