Mohon tunggu...
Rizki Iki
Rizki Iki Mohon Tunggu... Penulis - lakukan apapun yang kamu ingin

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perubahan akibat Pandemi Covid-19 di Desa Banyubang di Bulan Ramadan

4 Juni 2020   20:56 Diperbarui: 4 Juni 2020   21:04 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salat Tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Shalat tarawih biasanya dilakukan berjamaah, shalat tarawih biasanya dilakukan setelah shalat isya'.

Shalat ini dilakukan seperti shalat wajib, tetapi dilakukan dengan 8 rakaat atau 20 rakaat. Selain itu, umat muslim Indonesia biasa melaksanakan sholat witir 3 rakaat setelah mengerjakan sholat tarawih.

Kegiatan shalat tarawih di desa Banyubang megalami perubahan yang sangat signifikan akibat adanya pemberlakuan larangan berkumpul. Hal ini bisa dilihat dengan turunya jumlah jamaah.

Jamaah shalat tarawih di desa banyubang mengalami penurunan, bisa dilihat dari mayoritas jamaah yang dibulan Ramadhan biasanya jamaah antara laki-laki dan perempuan jumlahnya seimbang. Dimasa pandemic covid-19 jumlah jamaah lebih banyak yang laki-laki.

Tata cara pelaksanaan shalat tarawih juga berubah, yang biasanya antara jamaah satu tidak ada sekat, dimasa pandemic covid-19 antara jamaah satu dengan yang lain pun diberi batas 1 meter atau 3 langkah kaki.

Seperti kata takmir masjid At-Taqwa lewat pengunguman dimasjid " Kegiatan shalat tarawih harus dilakukan secara tertib dan jamaah harus memberi batas satu sama lain, dan diharuskan memakai masker"

Shalat tarawih juga dilakukan lebih cepat dari biasanya, karena saya sendiri pernah mencatat, bahwa shalat tarawih yang biasanya dilakukan dua puluh menit, menjadi 14 menit saja.

Di masa pandemic covid saat ini setiap kegiatan pasti akan dibatasi dan diatur ketat oleh perangkat desa atas anjuran pemerintah. Covid atau yang biasa dikenal oleh masyarakat luas sebagai virus corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan China pada akhir Desember 2019.

Karena adanya virus ini pemerintah Indonesia menerapkan lockdown diberbagai wilayah diseluruh Indonesia. Bahkan ada beberapa wilayah yang menerapkan PSBB Pembatasan sosial berskala Besar untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat.

PSBB sendiri adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Peraturan tentang larangan berkumpul juga terjadi diseluruh Kabupaten Lamongan khusunya didesa banyubang. Kegiatan yang awalnya banyak di agendakan pada akhirnya ditunda dan dibatalkan. Pelarangan berkumpul dan anjuran bekerja dirumah juga berakibat pada turunya pendapatan warga desa Banyubang, terutama bagi petani, dan juga pedagang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun