Mohon tunggu...
Rizki Ardi
Rizki Ardi Mohon Tunggu... Penulis - Manajer Koperasi (open to work)

Seorang yang belajar menjadi hamba Allah.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendefinisikan Ulang Arti Kooperasi Karyawan (Worker Cooperatives)

18 Juli 2022   13:29 Diperbarui: 18 Juli 2022   13:36 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Koperasi karyawan di Indonesia diwujudkan sebagai sekelompok orang yang bekerja di suatu institusi (PT / BUMN / Pemerintahan) kemudian membentuk koperasi yang beranggotakan pekerja di institusi tersebut. Disini jadinya ada dua institusi yang berbeda yang berada dalam satu lokasi, yaitu Perusahaan Induk (institusi dimana karyawan atau anggota koperasi bekerja mencari nafkah) dan Koperasi Karyawan. Orang yang sama berstatus sebagai karyawan Perusahaan Induk juga berstatus sebagai anggota koperasi karyawan.

Perusahaan Induk memberikan kepada karyawannya gaji bulanan serta tunjangan dan bonus lainnya yang sifatnya bisa bulanan, triwulanan, atau tahunan. Sementara yang bisa diberikan koperasi kepada anggotanya adalah SHU yang diterima setiap tahun, yang kerapkali jumlahnya tidak seberapa. Dari uraian di atas bisa ditebak lebih tinggi mana tingkat keterikatan (engagement) seseorang, apakah terhadap Perusahaan Induknya atau terhadap Koperasi Karyawannya!

Disini seseorang mempunyai dua peran yang timpang dan tidak sejalan. Yaitu pertama peran sebagai karyawan di Perusahaan Induk dimana ia bekerja setiap harinya, mengorbankan waktu, energi, dan pemikirannya untuk perusahaan tersebut. Kedua, peran sebagai anggota koperasi dimana yang ia korbankan sebagai anggota hanya berupa simpanan wajib dan simpanan sukarela jika ada. Dan kalau pun ada waktu yang dikorbankan, paling waktu untuk menghadiri RAT setiap tahunnya, itu pun tidak ada paksaan untuk hadir. Dari pemaparan diatas bisa terbaca mana yang lebih dicintai oleh seseorang, apakah Perusahaan Induknya atau Koperasi Karyawannya! 

Tidak heran koperasi karyawan di Indonesia banyak yang tidak berkembang. Mengapa? Karena para anggotanya lebih terikat terhadap Perusahaan Induk, lebih banyak berkorban terhadap Perusahaan Induk, dan pastinya lebih cinta terhadap Perusahaan Induknya. Jangankan anggotanya, kerap kali pengurus koperasinya juga seperti itu. Jadinya Koperasi Karyawan hanya mendapatkan sisa-sisa energi, waktu, dan pemikiran dari para anggota dan pengurusnya. Bagaimana mungkin organisasi yang dibangun dari sisa-sisa bisa tumbuh subur. Mungkin bisa, tetapi kemungkinannya kecil sekali. 

Lantas bagaimana koperasi karyawan yang benar? Koperasi karyawan yang benar adalah koperasi karyawan dimana karyawan bekerja untuk koperasi dimana ia menjadi anggotanya. Contohnya seseorang bekerja di sebuah pabrik, pabrik itu dimiliki oleh koperasi. Dan orang tersebut berstatus sebagai karyawan di koperasi tersebut sekaligus anggota di koperasi itu. Sehingga keterikatan, pengorbanan, dan pengabdian full diberikan untuk koperasi. Baik sebagai karyawan maupun sebagai anggota (pemilik). Begitulah seharusnya koperasi karyawan. 

Memangnya ada koperasi karyawan seperti itu? Ada, contohnya salah satu yang terkenal di dunia adalah koperasi Mondragon di Spanyol yang memiliki karyawan sekaligus anggota lebih dari 83 ribu orang. Orang yang bekerja di Koperasi Mondagron adalah sekaligus pemilik Koperasi Mondragon itu sendiri. Di Indonesia, bukan tidak mungkin terbentuk koperasi karyawan seperti itu. Dan bahkan mungkin sudah ada, hanya saja wawasan saya terhadap koperasi yang semacam itu di Indonesia masih terbatas.

Bagaimana koperasi karyawan model seperti itu bisa terbentuk? Cara pertama, mulai dari nol, orang-orang yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda bergabung mendirikan usaha dengan badan usaha koperasi. Orang yang menjadi anggota adalah orang yang bekerja di koperasi tersebut, dan sebaliknya. Cara kedua, bisa jadi ada pemilik perusahaan yang mensedekahkan kepemilkan perusahaannya kepada semua karyawannya, sehingga karyawan bisa menjadi pemilik perusahaan tersebut. Kemudian mengganti badan usaha yang tadinya PT menjadi koperasi. Tentunya dengan terlebih dahulu mendidik karyawan agar bisa beradaptasi terhadap status barunya sebagai pemilik perusahaan.

Sebatas wacana, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun