Rizki Arami
Fakultas Syari'ah & Hukum
Apa itu jual beli terlarang?Â
Jual beli memang sangat erat kaitannya dengan manusia, karena manusia tidak bisa lepas dari Jual beli. Dengan jual beli manusia bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun tidak jarang manusia melakukan kejahatan, kecurangan dan  juga penipuan dalam proses jual beli demi mendapatkan keuntungan atau hasil yang besar tentu saja hal ini dilarang dalam Islam. Jual beli sendiri diperbolehkan dalam Islam sebagaimana pada zaman Nabi juga telah ada sistem Jual beli.
Jual beli Terlarang adalah Jual beli yang memiliki dampak negatif baik kepada penjual,pembeli maupun orang lain. Karena memiliki dampak yang tidak baik maka jual beli seperti ini dilarang dalam Islam.
Sebagai manusia yang sering melakukan praktek jual beli maka kita harus mengetahui berbagai kriteria jual beli yang diharamkan dalam Islam.
Berikut kriteria Jual beli yang diharamkan atau dilarang dalam islam.:
1. Jual beli Barang Haram
misalnya Narkoba, hasil pencurian atau obat obatan yang dapat merusak akal pikiran manusia
sebagaimana yang telah dikutip dari Hadist yaitu: Â sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, makan diharamkan pula hasil penjualannya. (HR.Abu Daud dan Ahmad).
2. Jual beli mulamasah