Mohon tunggu...
Rizki Arami
Rizki Arami Mohon Tunggu... Lainnya - UINSU fakultas syariah dan hukum

KKN DR kelompok 35

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Seperti Apa yang Dilarang dalam Islam?

13 Agustus 2020   21:41 Diperbarui: 13 Agustus 2020   21:45 10935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rizki Arami

Fakultas Syari'ah & Hukum

Apa itu jual beli terlarang? 

Jual beli memang sangat erat kaitannya dengan manusia, karena manusia tidak bisa lepas dari Jual beli. Dengan jual beli manusia bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun tidak jarang manusia melakukan kejahatan, kecurangan dan  juga penipuan dalam proses jual beli demi mendapatkan keuntungan atau hasil yang besar tentu saja hal ini dilarang dalam Islam. Jual beli sendiri diperbolehkan dalam Islam sebagaimana pada zaman Nabi juga telah ada sistem Jual beli.

Jual beli Terlarang adalah Jual beli yang memiliki dampak negatif baik kepada penjual,pembeli maupun orang lain. Karena memiliki dampak yang tidak baik maka jual beli seperti ini dilarang dalam Islam.

Sebagai manusia yang sering melakukan praktek jual beli maka kita harus mengetahui berbagai kriteria jual beli yang diharamkan dalam Islam.

Berikut kriteria Jual beli yang diharamkan atau dilarang dalam islam.:

1. Jual beli Barang Haram

misalnya Narkoba, hasil pencurian atau obat obatan yang dapat merusak akal pikiran manusia

sebagaimana yang telah dikutip dari Hadist yaitu:  sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, makan diharamkan pula hasil penjualannya. (HR.Abu Daud dan Ahmad).

2. Jual beli mulamasah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun