Mohon tunggu...
Rizkia
Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarana berbagi informasi dan belajar tentang kehidupan

Jika tidak dapat menjadi manusia hebat setidaknya dapat bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKNT Unisri Mengadakan Sosialisasi Pengemasan Produk Sesuai Standar BPOM Kepada Pelaku UMKM

21 Agustus 2021   17:32 Diperbarui: 21 Agustus 2021   18:06 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Riski Anwar mahasiswa program studi ilmu komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) dengan dosen pembimbing lapangan Nur Endah Fajar H. S.E M.Ak melakukan program KKN-T dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan pengemasan produk makanan sesuai standar BPOM kepada UMKM keripik Maju 57 di desa Lempong (18/8)


KKN-T berlangsung dari 26 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 diadakannya KKN-T sebagai wujud dari pengabdian diri pada masyarakat. Dalam sosialisasi ini di berikan langsung pada owner keripik Maju 57, di lakukannya sosialisasi agar pelaku usaha lebih kreatif dan inovatif dalam pengemasan produk. Persaingan pasar semakin ketat agar produk dilirik konsumen, selain rasa yang menjadi unci utama pengemasan produk yang unik akan menjadi nilai plus. Di sini mahasiswa memberikan contoh contoh kemasan produk yang menarik. Seperti halnya kemasan dari kertas guna mengurangi limbah plastik, dan kemasan dari toples agar dapat di daur ulang.

20210818-132300-6120ddb331a287410d6e6423.jpg
20210818-132300-6120ddb331a287410d6e6423.jpg

"Jika tampilan menarik, di rasa unik, kemungkinan besar konsumen akan membeli barang tersebut. Padahal dia belum tau rasanya, tapi dia sudah tertarik dulu dengan kemasannya. Nah maka pelaku UMKM harus berlomba lomba membuat inovasi packaging yang semenarik mungkin, sekreative mungkin, namun tetap aman berdasarkan standar BPOM"


Dari BPOM memberikan keleluasan bagi pelaku usaha untuk menggunakan berbagai jenis kemasan, namun menpersyaratkan kemasan untuk pangan adalah kemasan yang memiliki logo food grade/tara pangan. Berdasarkan UU No.7 Th 1996 tentang Pangan (UU 7/1999) Pasal 16 ayat 1 menyatakan : Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.


Keamanan pangan sangatlah penting bagi konsumen, jangan sampai mengejar keunikan packaging tapi berdampak pada keamanan pangan.


"Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan pelaku UMKM dapat lebih kreatif dan inovatif dalam mengemas produk, dan tetap mengutamakan keamanan pangan untuk konsumen"


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun